19.5 C
Indonesia
Rabu, 23 April 2025

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Operasi 22 Hari

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Dalam operasi yang berlangsung selama 22 hari, mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Tulungagung pada Jumat (21/03/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa dari 16 kasus tersebut, terdapat 11 kasus narkotika, 3 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 2 kasus minuman keras (miras). Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 22 laki-laki dan 3 perempuan.

“Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 119,86 gram, 25.740 butir pil double L, serta 384 botol arak Bali ukuran 600 ml. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa ponsel, pipet, bong, uang tunai, dan timbangan,” ungkap AKBP Taat.

Dari total tersangka, 9 di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Salah satu pelaku bahkan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025 dan kembali tertangkap pada Februari 2025.

Sebaran lokasi kejadian perkara (TKP) meliputi Kecamatan Tulungagung Kota (4 TKP), Kecamatan Kedungwaru (3 TKP), Kecamatan Boyolangu (3 TKP), Kecamatan Kalidawir (2 TKP), serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Ngantru, Gondang, dan Rejotangan. Mayoritas TKP berada di area permukiman atau rumah kos.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan sistem ranjau, di mana barang narkoba diterima dari bandar dan dibagi sesuai pesanan pembeli. Pelaku mendapat upah berupa uang atau narkoba untuk konsumsi pribadi. Faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres AKBP Taat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. “Mari kita awasi putra-putri kita dengan lebih ketat. Kepada para pendidik, tokoh agama, dan masyarakat, mari kita bergandengan tangan untuk mencegah peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus sabu. Sementara itu, kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan Untuk kasus miras, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya