20.1 C
Indonesia
Rabu, 29 April 2026

Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Pemuda Pelaku Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG||
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026), bahwa pelaku menggunakan alat khusus pengisian ulang untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung portable.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG dan tabung portable, lalu membalik tabung LPG agar gas mengalir. Proses dilakukan sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320-335 gram,” terang IPTU Andi.

Setiap tabung portable hasil isi ulang dijual dengan harga Rp6.000-Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 bila beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku mampu mengisi sekitar 10 tabung portable.

Kasus ini terungkap pada Senin (20/4/2026) sore, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas jual beli gas portable isi ulang. Petugas kemudian menyelidiki dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Di lokasi, ditemukan sejumlah tabung portable dalam kondisi isi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut berasal dari tersangka AB. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Penggeledahan di rumah tersangka menemukan berbagai barang bukti, di antaranya:
– Dari saksi RP: 23 tabung portable berisi, 14 tabung kosong
– Dari tersangka AB: 1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG kosong, 1 alat isi ulang, 24 tabung portable kosong, 1 tabung portable berisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya