24.8 C
Indonesia
Rabu, 29 April 2026

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Salah Satu Bank Plat Merah

Berita Terbaru

FOTO: Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana Dalam Konferensi Persnya menyampaikan Penetapan 3 orang tersangka Dugaan Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten. OKUT tahun 2020-2023.

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) melakukan penetapan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten. OKUT tahun 2020-2023.

Dalam melakukan penetapan 3 tersangka, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

1. KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022;

2. SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024;

3. FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Sebelumnya ke 3 tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.

Sedangkan tersangka SF tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka akan menjalani ibadah haji.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 41 orang saksi dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar : Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

*Modus Operandi

KUR merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat.

Tersangka KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024.

Tersangka KS memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya