21.5 C
Indonesia
Selasa, 28 April 2026

Jangan Mau Dibodohi, Pakar Hukum Perdata Sarankan Konsumen Citraland Minta Jaminan Penerbitan SHM atau Tagih Ganti Rugi

Berita Terbaru

Pakar Hukum Perdata Dr. Syapri Chan. (Foto: dok.Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Agar tidak dibodohi lewat janji-janji manis, Pakar Hukum Perdata Dr. Syapri Chan menyarankan agar konsumen dari proyek Deli Megapolitan Citraland PT. Ciputra meminta kepastian atas penerbitan alas hak tanah mereka.

Menurut Dr. Syapri Chan, Selasa (28/4/2026) siang, seperti yang dikutip dari wawancara program Ekslusif Aktual Online, hal ini perlu dilakukan mengingat pentingnya kepastian hukum bagi konsumen yang saat ini diterpa ketidakjelasan ujung perkara proyek yang dibangun di atas tanah negara.

Caranya dapat dilakukan dengan dua bentuk. Pertama, meminta jaminan pasti bahwa SHM bisa diterbit. Kedua, konsumen dapat menagih ganti rugi atas uang yang telah dibayarkan.

“Bagaimana tiga tahun mau ada (red.SHM) jika perjanjian awal tidak dipenuhi. Artinya, konsumen minta ganti rugi balik dong uang kami. Harus dipertanyakan sertifikatnya, itulah legalitasnya konsumen membeli tanah. Kalau dijanjikan tiga tahun terbit sertifikat, tidak ada pula jaminan maka pembeli lahan wajib mempertanyakan,” ungkapnya.

Ketua Pengurus LBH Motu Patlu ini juga mengingatkan agar publik Khususnya konsumen jangan hanya melihat kasus proyek Deli Megapolitan Citraland ini dari proses hukum yang sedang berjalan saja, agar tidak terkecoh.

Persoalan besar proyek ini justeru tertuang dalam perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang diteken Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong, tidak dipenuhi namun konsumen dijanjikan SHM. Bahkan properti di atas lahan negara itu telah dijual secara bebas ke publik.

Sementara itu pihak PT. Ciputra melalui anak mainnya Taufik Hidayat hingga saat ini belum mau menjawab konfirmasi soal permasalah proyek Deli Megapolitan Citraland milik merek tersebut.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu juga mendesak Kejatisu untuk jujur soal penanganan hukum kasus Citraland. Apalagi tentang tidak terlibatnya PT. Ciputra dalam kasus ini.

“Sudahlah, jujur saja dalam kasus ini. Publik sudah muak dengan skenario-skenario semacam ini. Saya masih menghargai Jaksa Agung jadi saya masih minta tetapkan PT. Ciputra sebagai tersangka. Coba jelaskan, apa bukan pidana jika yang dijual Ciputra adalah tanah negara. Kalau buka tanah negara yang dijual. Bagaimana penjelasan orang BPN ditahan. Bagaimana janji 10 ribu Ha yang disepakati tidak dipenuhi. Konsumen juga jangan mau dibodohi terus. Kejar Citraland,” cecar Jauli Manalu.

Jauli Manalu juga meminta penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan perspektif yang salah. Fakta hukum perkara Citraland harus dijadikan utuh, untuk tidak memperbesar kecurigaan publik ada pertemuan rahasia untuk menyederhanakan masalah sesuai dengan selera pemilik modal.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya