20.8 C
Indonesia
Jumat, 23 Januari 2026

Jika PTPN I Regional I Klaim Tanah HGU, Warga: Mengapa Bisa Dijual ke Bupati Deli Serdang dan HGU nya ada 2

Berita Terbaru

Kolase foto tanda larangan masuk di lahan Zusmala Dewi Chan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kasus Klaim HGU di lahan warga Desa Laut Dendang yang dilakukan PTPN I Regional I hingga Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengaku membelinya dan berani membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) semakin rumit.

Pasalnya, klaim HGU Laut Dendang seperti yang diungkap oleh Bakti selaki Staf Hukum PTPN I Regional kini menjadi HGU Bandar Klippa dalam hitungan minggu.

“Ada dua sekarang HGU nya berarti. Pertama dibilang mereka HGU Sampali. Kemarin waktu sidang lapangan, dibilang PTPN I Regional I melalui telepon itu HGU Bandar Klippa. Namun, sampai sekarang tidak ada yang bisa menunjukkan mana bukti HGU dan natas HGU yang diterbitkan BPN,” beber Zusmala Dewi Chan selaku pemilik dari lahan yang dirampas untuk membangun TPS3R, Sabtu (10/1/2026) siang.

Selain itu, jika benar tanah yang diklaim itu adalah HGU maka Direksi PTPN I Regional I telah melakukan kesalahan dengan menjual aset tanah negara yang izinnya untuk berkebun.

Sayangnya kata Zusmala Dewi Chan, sejarah dan bukti-bukti administrasi menunjukkan bahwa lahan yang diambil paksa lalu didagangkan PTPN I Regional I, meru milik masyarakat dengan bukti Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan yang dihubungi Aktual Online belum memberikan jawaban atas klaim HGU dan penjualan tanah HGU kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang dikonfirmasi Aktual Online juga tidak kunjung menunjukkan bukti pembeli lahan HGU dari PTPN I Regional I yang ia akui lewat kolom komentar akun Facebook Aktual.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya