Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap juga Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.(Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Satu hal yang mengejutkan dari pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta adalah permintaan kepada Redaksi Aktual Online untuk melakukan audiensi kepada Kapolres Pasaman soal tambang emas ilegal.
Tanpa menjelaskan alasan instruksinya sebagai Kapolda Sumbar soal penanganan tambang emas ilegal mengedepankan solusi bukan proses hukum dilanggar oleh Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat yang melakukan penangkapan pelaku tambang emas ilegal pada 14 April 2026 lalu.
“Kapolres ijin dampingi anak nya Tes Akpol. Prinsip penegakan hukum tidak tebang pilih, silahkan langsung audiensi dengan Kapolres. Atur waktu dan bisa diskusi seluas luasnya,” ungkapnya sekaligus mewakili jawaban Kapolres Pasaman AKBP Agus Hidayat yang memiliki kesibukan, Sabtu (18/4/2026) lalu.
Sementara itu, Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap menerangkan bahwa permintaan agar redaksi Aktual Online sangat ambigu dan menimbulkan tanda tanya besar ke publik.
Mengingat telah majunya perkembangan teknologi, konfirmasi bisa dilakukan dengan sangat mudah sekali dengan menjawab perkara yang ditanya. Apalagi, hal yang dipersoalkan, salah satunya adalah pernyataan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta itu sendiri yang timpang dengan fakta di lapangan.
“Suruh datang audiensi itu ambigu bang. Itu mau kasih konfirmasi atau mau ajak lobi-lobi. Saya pikir kalau mau beri konfirmasi, bisa langsung saja diterangkan melalui telepon atau WhatsApp,” terangnya.
Jika memang pelaku tambang emas ilegal perlu ditangkap, maka Irjen Pol Gatot Tri Suryanta berbohong soal mengedepankan solusi.
Profesionalitas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta teruji jika penegakan hukum sama rata. Hal itu dapat dibuktikan dengan memanggil dan memeriksa pemain tambang emas ilegal yang telah membuat pengakuan dan mengungkap soal dua bandit tambang emas ilegal berinisial HR juga berpangkat ASN, lalu menuntaskan lerkaranya dalam proses hukum.
“Jadi tidak jelas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta ini. Waktu ditanya soal dua bandit tambang emas ilegal inisial HR dan berpangkat ASN jawabnya mengedepankan solusi. Giliran pelaku lain, langsung ditangkap. Ada apa,” tutupnya.
Diketahui, tidak lama usai Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan pernyataan soal penanganan tambang emas ilegal yang mengedepankan solusi dibanding proses hukum, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat malah menangkap pelaku aktivitas liar itu.
Polres Pasaman melakukan penangkapan seorang warga yang merupakan pekerja di lokasi tambah bersama sebua eksavator pada 14 April 2026 lalu. Hal ini bertolak belang dengan pernyataan pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta 9 April 2026 tentang mengedepankan solusi.|| Prasetiyo
