21.5 C
Indonesia
Rabu, 29 April 2026

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – BATU BARA ||| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/04/2026), sekitar pukul 00.43 WIB di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55), yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. ||| Herman Sitorus

Baca Selanjutnya

Berita lainnya