20.1 C
Indonesia
Rabu, 29 April 2026

Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Modus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite, Amankan Satu Tersangka

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG||
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Banaran, Kauman, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menjelaskan dalam konferensi pers Rabu (29/4/2026) sore, bahwa pelaku menggunakan modus membeli pertalite subsidi berulang kali di beberapa SPBU dengan memanfaatkan dua barcode subsidi. Pelaku mengangkut BBM menggunakan mobil Toyota Kijang biru metalik tahun 1994, nopol AG 1452 YD.

“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli pertalite masing-masing 40 liter di SPBU wilayah Gondang dan Kauman secara berulang. Setelah itu, BBM dipindahkan dari tangki mobil ke galon menggunakan selang dan ember modifikasi, lalu dijual kembali melalui mesin pertamini miliknya,” terang IPTU Andi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan BBM subsidi secara ilegal. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan galon berisi pertalite di lokasi.

Barang Bukti yang Disita
– 1 unit mobil Toyota Kijang biru metalik tahun 1994, AG 1452 YD
– 9 galon berisi pertalite (masing-masing 15 liter)
– 2 galon kosong ukuran 15 liter
– 1 selang sepanjang ±2 meter
– 1 ember modifikasi
– 1 handphone berisi barcode subsidi
– 1 barcode subsidi tambahan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya