DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa keberanian Polres Tebing Tinggi dalam menegakkan hukum masih berada pada level penangkapan pelaku penipuan calon siswa bintara Polri 2024.
Bahkan dalam pemberitaan yang terbit di beberapa media online, diceritakan bahwa penangkapan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi berlangsung dramatis karena pelaku beralasan menunggu pengacara.
Di sisi lain, Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Christoph Munthe tidak mampu mereka tangkap, padahal telah berkali-kali keluar masuk Polres Tebing Tinggi. Mirisnya, buronan yang harusnya ditangkap malah difasilitasi untuk membuat SKCK.
“Malu lah, di media diekspos berhasil tangkap penipu dan penangkapannya dramatis. Loh, buronan Christoph Munthe apa kabar. Keluar masuk polres kol tidak ditangkap malah difasilitasi buat SKCK. Beraninya sama penipu, ciut sama DPO. Kalau sudah DPO artinya lebih penting untuk ditangkap apalagi orangnya ada nampak,” cecarnya, Senin (24/2/2025) sore.
Jika memang tidak berani dengan DPO Christoph Munthe dan terlanjur memberikan label buronan, maka Jauli Manalu menyarankan agar Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja.
Itupun, Polres Tebing Tinggi harus meminta maaf secara terbuka karena telah melakukan pembohongan publik karena sempat menyatakan bahwa kasus DPO Christoph Munthe masih penyelidikan padahal penyidikan. Lalu, minta maaf secara terbuka melalui media massa kepada Christoph Munthe karena telah salah memberikan label DPO.
“Aturlah bagaimna bagusnya. Yang penting SP3, katakan juga sama publik bahwa Polres Tebing Tinggi pernah bohong menutupi kasus DPO Christoph Munthe dari publik. Dan minta maaflah ke yang bersangkutan karena menjadinya buronan. Biar tidak lama kali, tidak bertele-tele,” nasehat Jauli Manalu.
Sebelum kasus DPO Christoph Munthe diungkap Aktual Online, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono rajin menjawab konfirmasi, namun dengan memberikan keterangan palsu dengan mengatakan bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan akan mereka buat gelar perkara.
Setelah Kabid Humas Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Hadi Wahyudi serta turunnya personel Paminal Mabes Polri untuk membongkar fakta sebenarnya, kini Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasi Humas AKP Mulyono, Kanit Tipiter Iptu Fernando Feristiwan Sitepu, Penyidik Brigadir Eko Sandy Nugraha memilih bungkam.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe mendatangi Polres Tebing Tinggi dan diperiksa oleh penyidik pada Senin 17 Februari 2025 malam hari.
Ia datang sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung masuk ke salah satu ruangan yang menurut informasi di dalamnya ada penyidik Brigadir Eko Sandy.
Buronan itu tidak memerlukan waktu lama untuk diperiksa dan dibiarkan kembali bebas oleh penyidik seakan-akan status DPO yang polisi berikan sejak 2021 hilang secara otomatis.
“Masuk dia bang ke dalam, terus keluar lagi. Mana pula lama-lama dia di dalam,” ungkap narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya.
Saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.
Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.
Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.
Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.
Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.
“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.
Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.
Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo
