27.7 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Tidak Ada yang Bisa Jamin Konsumen Proyek Citraland dapat SHM, Janji Tukar Guling 10 ribu Ha Diingkari PT. Ciputra

Berita Terbaru

Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (paling depan), eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) M. Abdul Ghani, dan bukti kesanggupan PT. Ciputra KSPN mengadakan 10 ribu Ha lahan HGU untuk negara. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 97

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak satupun pihak, termasuk penegak hukum yang bisa menjamin bahwa konsumen dari Proyek Deli Megapolitan Citraland bisa mendapat SHM.

Pasalnya, ada kesalahan fatal dari PT. Ciputra KSPN yang terus ditutup-tutupi dengan pemenggalan fakta hukum dalam kasus yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Yaitu, soal janji pengadaan 10 Ha lahan HGU untuk negara.

Komitmen belum dipenuhi, PT. Ciputra KSPN malah melakukan pembangunan proyek dan menjual unit-unit properti yang dibangun di atas lahan milik negara dan diklaim telah dialihkan ke PT. NDP tanpa bukti otentik.

“Ini bukan sebuah wanprestasi lagi. Ini tindakan pidana. Kalau dibaca dari perjanjiannya kan PT. Ciputra boleh pakai lahan 8 ribu Ha, tapi syaratnya harus kasih 10 ribu Ha ke negara. Bukan dipenuhi, tapi tanah negara malah dijual ke publik dalam bentuk properti yang dibangun di atas lahan negara. Apa hak Ciputra menjualnya,” terang Jauli Manalu, Senin (4/5/2026) siang.

Lewat jalannya persidangan kasus Citraland, Jauli Manalu juga mengatakan bahwa ia melihat empat tersangka seakan-akan menjadi tumbal namun diberi kebebasan. Hal itu dapat dilihat dari raut masing-masing yang segar meski telah ditahan.

Bahkan, keterangan yang diberikan di depan hakim juga diduga sudah disetel untuk menyesatkan informasi agar perkara tidak melebar lagi. Misalnya soal pernyataan eks Kepala BPN Sumut Askani yang menyatakan tidak melanggar menerbitkan HGB baru untuk PT. NDP karena dianggap menguasai lahan.

“Janganlah mau setel-setel hukum. Pertanyaannya sejak kapan PT. NDP disetujui negara mendapat mandat mengelola lahan. Yang 8 ribu dibilang HGU itukan atas nama PTPN i Regional I, itupun kalau benar HGU. Sejak kapan HGU, ini harus diungkap ke publik, ada tidak sertifikat HGU nya. Kalau berdasarkan penguasaan fisik, mengapa masyarakat tidak bisa urus alas hak tanah, misalnya tanah eks HGU,” beber Jauli Manalu.

Jika memang ada pihak yang bisa menjamin bahwa proyek Deli Megapolitan Citraland akan terbit SHM nya, maka Jauli Manalu memastikan bahwa pihak tersebut terlibat dalam skandal proyek Deli Megapolitan Citraland.

Sementara itu, pihak Ciputra melaui anak mainnya Taufik Hidayat tidak dapat dikonfirmasi karena telah memblokir nomor Aktual Online.

Diketahui, dalam perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong meneken perjanjian yang diingkari.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya