26.7 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Sabu di Sungai Selari, Pelaku Diamankan di Pondok Pinggir Jalan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – BENGKALIS ||| Polsek Bukit Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berhasil diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Minggu (03/05/2026) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Al Imran, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Bambu Kuning.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan di sebuah pondok di pinggir jalan,” jelas Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial J.K (25).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni sembilan paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu kotak rokok, satu buah alat hisap (bong), satu plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu sendok sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Apabila menemukan atau mengetahui tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkan ke Call Center Polri di nomor 110. ||| Saf

Baca Selanjutnya

Berita lainnya