AKTUALONLINR.co.id MEDAN || Badko HMI Sumut meminta Ketua Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumut, Mhd Amril Harahap untuk diam saja dan tidak cari muka melalui pernyataannya di media massa yang cenderung tutup mata atas kesalahan proyek sport centre. Bahkan, sokongan Amril tersebut meunjukkan bahwa ia tidak menguasai persoalan sebenarnya tentang pembangunan kawasan olahraga yang akan dipakai untuk PON 2024.
“Bung Amril harusnya kuasai masalah terlebih dahulu, baru boleh berkomentar ataupun mendukung. Jangan asal cakap, seakan-akan mau cari muka,” tegas Ahmad Ridwan Dalimunthe selaku Wakil Sekretaris Badko HMI Sumut, Senin (3/4/2023) pagi.
Sesama orang pergerakan, Ridwan mengingatkan kepada Amril untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, mengkritik kebijakan pemerintah yang salah serta membantu pihak yang memang menjadi korban kedzoliman penguasa. Itupun, harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti akurat sehingga tidak salah.
Sejauh ini, Badko HMI Sumut telah mendengar pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Kadispora Sumut Baharuddin Siagian melalui berbagai media massa maupun media sosial dengan meyebut bahwa lahan sport centre tidak bermasalah, halal, kelompok tani telah diganti rugi, adanya pematangan lahan. Nyatanya, hasil penelusuran Badko HMI Sumut membuktikan semua yang disampaikan omong kosong belaka.
Soal lahan misalnya, ternyata bukan milik PTPN II. SK 10 yang mereka gadang-gadang sebagai dasar jual beli tidak sah karena telah kadaluarsa sejak tahun 2004 silam. Bahkan, SK 10 bukanlah HGU seperti yang diungkapkan Gubernur maupun Kadispora Sumut kepada publik. Artinya, anggaran sebesar Rp152 milyar juga dinilai telah menyalahi.
“Bung Amril sudah tahu tidak soal ini SK 10. Kami sudah lihat SK 10 itu, setelah kami pelajari, memang bukan HGU. Jadi dari sisi mana lahan sport centre itu bisa dijual oleh PTPN II,” terang Ridwan.
Jauh sebelum adanya transaksi jual beli lahan oleh PTPN II, lokasi sport centre adalah tanah negara dan telah dikelola oleh kelompok tani untuk bertahan hidup melalui hasil sawah dan ladang mereka. Ntah bagaimana, tanah tersebut kemudia diklaim sepihak dan dijual oleh PTPN II dengan dalih untuk kepentingan masyarakat umum. Belum lagi soal ganti uang rugi yang dikeluarkan tidak diterima oleh anggota kelompok tani.
Badko HMI Sumut juga mengaku bahwa jual beli cacat hukum, adanya indikasi korupsi dalam pengadaan tanah dan pembangunan sport centre menjadi alasan mereka bergerak. Apalagi, terdapat kelompok tani yang menjadi korban menambah keseriusan mereka menyuarakan fakta sebenarnya.
“Kami bukan meghalangi pembangunan sport centre. Kami Badko HMI Sumut terpanggil untuk menyuarakan kebenaran, bukan menutup-nutupi kesalahan penguasa. Meskipun dibayar, diberi sesuatu, kami tidak diam dan tetap bergerak. Bung Amril orang pergerakan bukan. Masak sih melihat ada yang tidak beres dalam kebijakan pemerintah diam saja. Coba pakai logika, ayo kita duduk bareng, kita diskusi biar kami buka data-datanya,” imbaunya.
Sementara itu, Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani menyayangkan pernyataan dari Ketua IPA Sumut, Mhd Amril Harahap yang secara tidak langsung menuduh kelompok tani sebagai penghalang pembangunan. Ia meminta agar Amril lebih cermat dalam mengomentari sesuatu. Pahala juga siap diajak berdiskusi dan menunjukkan bukti-bukti soap penyerobotan lahan dan penghancuran rumah mereka oleh Gubernur Sumut, PTPN II dan Dispora Sumut.
“Kami menyayangkan pernyataan saudara Amril. Harusnya anda memegang data dulu sebelum berkomentar. Perlu anda ketahui, kami bukan penghalang pembangunan, itu bukan tanah HGu atau eks HGU. Kami sudah lama bercocok tanam di sana. Kenapa harus kami jadi korban,” tutup Pahala. ||| Prasetiyo
Editor : Pras