21 C
Indonesia
Selasa, 9 Desember 2025

Dugaan Kongkalikong Lintas Instansi di Proyek Sport Centre PON 2024

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Tidak ada yang menyangkal jika sport centre menjadi kebutuhan prioritas Provinsi Sumatera Utara, selaku tuan rumah dalam PON 2024 mendatang. Tapi, tidak benar jika persiapannya menutupi fakta dan cenderung merugikan masyarakat dengan dalih untuk kepentingan olahraga atau kebutuhan bersama.

Persoalan sport centre yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dimulai sejak pembelian lahan seluas 300 Ha, dengan anggaran sebesar Rp152.981.975.472 dengan tidak memiliki dasar hukum. Klaim kepemilikan tanah sebagai aset PTPN II juga tidak dapat dipercaya, mengingat sekitar sepuluh kali permohonan perpanjangan HGU ditolak.

Adapula SK 10 yang selama digadang-gadang sebagai acuan dilegalkannya jual beli tanah di Desa Sena. Jika dibuka dan dibaca dengan cermat, SK nomor 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tersebut ternyata berisi imbauan agar PTPN II memenuhi syarat tertentu sebelum diterbitkan sertifikat HGU. Itupun, bukan tanah untuk sport centre.

Redaksi www.aktualonline.co.id mendapat informasi bahwa tahun 2022 lalu seorang masyarakat bernama Yan Rosa Lubis sempat melakukan gugatan kepada Kepala BPN Deli Serdang, sebab tanahnya ikut dalam rencana penggusuran. Sayang, gugatan tersebut tida diselesaikan. Informasi yang beredar, tanah Yan dijanjikan tidak ikut dalam wacana itu.

Melalui putusan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022 yang telah dibatalkan Yan, kami menemukan alasan Yan membatalkan gugatan juga logika. Tanah miliknya, yang saat ini diklaim secara paksa oleh Dispora dengan sertifikat nomor 2 telah dibatalkan oleh BPN Deli Serdang. Namun, ternyata angan-angan Yan sirna. Lahannya tetap jadi target, bangunan yang digunakannya sebagai lapak usaha diratakan Satpol PP.

“Kami bingung lihat pemerintah kita ini. Kok susah kali jujur. Bukti sudah ada, apa lagi yang kurang. SK 10 bodong, seritifikat nomor 2 sport centre juga sudah batal,” ungkap Pahala Napitupulu, Jumat (24/2/2023) selaku Sekretaris Kelompok Tani.

Di seberang lahan Yan, ada puluhan anggota Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu juga mengalami nasib yang sama. Ratusan personil Satpol PP memaksa masuk, adu fisik dan menghancurkan belasan rumah, Selasa (21/2/2023) tanpa menunjukkan bukti bahwa aset yang dihantami dan direbut sah milik Dispora Sumut.

“Sertifikat Nomor 2 sudah batal. Ini bukan punya kalian. Mana bukti kalian,” teriak salah seorang petani diantar himpitan personil Satpol PP yang mencoba meringsek pagar betis kelompok tani.

Pekikan itu tidak lagi didengar. Selain saling mencerca dan serang, memang tidak ada satupun pejabat utama Dispora Sumut atau BPN yang muncul agenda penghancuran belasan rumah milik kelompok tani. Ismail selaku Sekdispora Sumut yang biasa rajin memantau pengusiran petani, saat itu juga tidak terlihat. Bahkan, hingga saat ini nomor selulernya juga sudah tidak mau menjawab pertanyaan soal penggusuran itu.

Jauh sebelum dana segar dikucurkan untuk lahan sport centre, sebenarnya DPR RI telah mengingatkan pemerintah melalui penerbitan SK Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepihak oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, yang menegaskan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka.

Sebagai pihak yang mengaku memegang keabsahan surat kepemilikan tanah dengan mengantongi 2 sertifikat, Dispora Sumut sama sekali tidak mampu memberikan jawaban kepada redaksi www.aktualonline.co.id muasal transaksi pembelian lahan yang mereka lakukan, termasuk dibatalkannya sertifikat nomor 2. Padahal, tim telah menyurati, menghubungi via telepon serta mendatangi langsung pejabat terkait di Dispora Sumut.

Sama halnya dengan BPN Deli Serdang maupun PTPN II, hingga saat ini kedua lembaga itu kompak tidak mau memberikan keterangan soal pemetaan tanah yang diklaim merupakan aset perkebunan. Tentu saja, kebenaran yang dipertahankan oleh ketiga lembaga tersebut menjadi tanda tanya. Mungkinkah ada kongkolikong diantara mereka, belum ada yang tahu. ||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya