Dirut PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (paling depan) eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) yang juga Dirut Agrinas M. Abdul Ghani serta potongan perjanjian proyek Deli Megapolitan. (Foto: dok. Aktual Online)
#Edisi 96
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Menganalisis dari jalannya persidangan kasus proyek Deli Megapolitan Citraland, Praktisi Hukum Jauli Manalu menegaskan bahwa fenomena tersebut menjadi bukti bahwa hukum tunduk pada PT. Ciputra KSPN.
Mufakat jahat yang jelas melibatkan PT. Ciputra bisa dengan mudah disederhanakan dengan mengaburkan dakwaan. Fakta hukum yang utuh dipenggal hingga menciptakan 4 orang sebagai tumbal.
“Kalau saya analisis, hukum bisa tunduk pada PT. Ciputra. Di sana yang bersalah bukan hanya empat orang tersangka, tapi lebih. Termasuk Direktur PT. Ciputra. Hal ini bisa dibuktikan kalau proses hukum dijalankan dengan melihat fakta secara utuh. Bukan sepenggal. Kalau sekarang ini drama saja. Memang saya bukan penegak hukum, tapi saya belajar hukum. Masyarakat juga tahu hukum. Jangan dibodoh-bodohi,” tegasnya, Kamis (29/4/2026) sore.
Pernyataan Jauli Manalu didasari pada berbagai fakta hukum dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada disebut PT. Ciputra sebagai salah satu tersangka. Padahal, dalam perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong meneken perjanjian yang diingkari.
Kedua, dalam kesaksian eks Kepala BPN Sumut Askani, Senin 27 April 2026 lalu yang menyebut bahwa perubahan HGU ke HGB tidak menyalahi karena tanah dikuasai PT. NDP. Pernyataan ini sangat melecehkan hukum di negara Indonesia dan penggiringan sesat kepada publik.
Pasalnya, posisi PT. NDP tidak memiliki otoritas untuk berkeinginan atau sekadar bermohon mengubah HGU menjadi HGB tanpa dasar hukum yang kuat. Jika pernyataan Askani dibenarkan, maka seluruh perusahaan yang memegang HGU dari negara dapat melakukan hal yang sama dan harus dikabulkan seperti BPN Sumut menerbitkan HGB PT.NDP.
“Kurang rapi jaksa mengaburkan dakwaan terhadap tersangka kasus Citraland ini. Cenderung kasar, karena berusaha menutupi kesalahan PT. Ciputra. Muncul pula kesaksian Askani kemarin di sidang, katanya tidak melanggar pengubahan HGU ke HGB karena dikuasai PT. NDP. Kalau begitu, seluruh perusahaan yang dapat izin HGU artinya bisa memohon diterbitkan HGB ya. Kalau berlandaskan penguasaan, mengapa masyarakat yang lama menguasai lahan eks HGU saja masih bisa diusir dan permohonan untuk pelepasan saja sudah. Di sini nampak pernyataannya sesat,” cecarnya.
Ketiga, fakta kasus proyek Deli Megapolitan tidak utuh. Melebarnya masalah ini tidak lepas dari peran M.Abdul Ghani dan para pejabat Kabupaten Deli Serdang seperti eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, dan Ketua DPRD Zakky Shahri.
Bahkan, Pakar Hukum Perdata Dr. Syapri Chan juga menilai, bahwa duduk perkara Deli Megapolitan Citraland harusnya dilihat secara keseluruhan, yakni isi perjanjian awal yang dituangkan dalam kesepakatan No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020, khususnya dalam Pasal 31 soal kesanggupan penyediaan lahan 10 ribu Ha.
Janji tersebut bukan ditepati, PT. Ciputra KSPN malah dengan leluasa menjual lahan-lahan tersebut ke publik dengan janji alas hak berupa SHM.
“Bagaimana tiga tahun mau ada (red.SHM) jika perjanjian awal tidak dipenuhi,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Pengurus LBH Motu Patlu.|| Prasetiyo
