21 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Kasat Reskrim Polres Belawan Dipolisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi Polres Belawan Iptu Herikson P Siahaan, Penyidik Pembantu Briptu Muhammad Hanan Arifin, dan Briptu Tama Prasetya dilaporkan ke Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana perlindungan anak, oleh Jenny Waty yang merupakan istri dari Cien Siong.

Berdasarkan STTPL/B/1273/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, keempatnya disebut telah melakukan penangkapan terhadap Cien Siong di hadapan anak-anaknya yang hendak diantar ke sekolah. Hasil pemeriksaan psikologis, anak-anak Cien Siong mengalami guncangan mental dan berimbas kepada penurunan minat belajar.

“Klien kami membuat laporan ke Subdit Renakta dan diterima. Hal ini sebagaimana peristiwa pada tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 06.30. Cien Song ditangkap di dalam mobil di hadapan anak-anaknya. Kami sudah membawa ke dinas PPA Kota Medan dan dirujuk ke psikolog dan hasilnya akibat peristiwa itu, karena ayahnya ditangkap di depan anak-anaknya salah satu gangguannya mengakibatkan penurunan minat belajar, sehingga merugikan masa depan anak-anaknya,” ungkap Pahala Sitorus, Kamis (19/12023) malam di depan SPKT Polda Sumut.

Didampingi rekannya Longser Sihombing dan tim, Pahala Sitorus juga menyebut bahwa kliennya Cien Siong juga membuat 3 laporan lainnya di SPKT Polda Sumut terkait pengaduan palsu, pencurian dengan pemberatan dan penggelapan yang dialaminya.

“Ada tiga laporan. Pertama soal laporan palsu sehingga klien kami dijadikan tersangka dan ditahan selama 47 hari. Kedua soal pencurian besi milik klien kami dan satu lagi terkait penggelapan mobil 3 klien kami, yakni Toyota Kijang Inova Tahun 2019 BK 1732 AAE, Suzuki Carry Pick Up BK 8826 FJ, dan truck trailer BK 9890 XA, serta surat notaris asli UD Bintang Berlian,” urai Pahala Sitorus.

Mengenai laporan palsu dituangkan dalam STTP/B/1270/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan terlapor Hendrian, Tjipto Amat, dan henry Virgo. Terkait pencurian dengan pemberatan diterangkan dalam STTP/B/1269/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, terlapornya adalah Rudi Aditama dan kawan-kawan. Terakhir laporan soal penggelapan mobil serta surat-surat perusahaan UD Bintang Berlian, diregistrasi dalam STTP/B/1272/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Terlapor kasus tersebut adalah Henry Virgo, Tjipto Amat, dan Hendrian.

Pahala Sitorus berharap Polda Sumatera Utara cepat merespon dan menindaklanjuti laporan itu, agar kasus yang telah mencoreng nama kliennya Cien siong pulih dan dalang serta pihak-pihak yang terlibat menghancurkan hidupnya, dan keluarganya dapat diungkap secara terang benderang.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan 1 September 2023. Cien Siong dibebaskan pada Selasa (16/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB atau 1 hari setelah terbitnya putusan prapid. Pantauan Aktual, ia keluar dari sel dengan memakai baju kemeja biru mudan dan celana jeans biru, serta dijemput langsung oleh sang istri Jenny Waty, anak-anak, juga tim kuasa hukum dari ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan. ||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya