27.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Pemkab Aceh Singkil Batalkan Kelulusan Enam Peserta PPPK Tahap II Formasi 2024

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – ACEH SINGKIL ||| Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi membatalkan kelulusan enam peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor: 810/640/2025, yang diterbitkan pada 29 Juli 2025.

Pembatalan dilakukan setelah tim verifikator melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi peserta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keenam peserta tersebut tidak memenuhi persyaratan kepegawaian saat pendaftaran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para peserta yang namanya tercantum bukan merupakan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada saat melakukan pendaftaran. Dengan demikian, mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut.

Adapun nama-nama peserta yang dibatalkan kelulusannya adalah sebagai berikut:

1. Zarlandi Perdiansyah – Operator Layanan Operasional
2. Ery Erediyanto – Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
3. Rena Agustina Sihotang – Penata Layanan Operasional
4. Saut Maruli Tua Sihotang – Pengelola Operasional
5. Toni Nandasih – Pranata Trantibum
6. Andri Mukti Marbun – Operator Layanan Operasional

Keenam peserta tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administrasi lebih lanjut, mereka diketahui tidak terdaftar sebagai tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah saat proses pendaftaran berlangsung. Hal ini menjadi syarat mutlak sesuai dengan ketentuan dalam kebijakan rekrutmen PPPK nasional.

Pengumuman pembatalan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, dan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi serta komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas dalam proses seleksi ASN. ||| Gunawan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya