AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) terkait kasus tersangka FS.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.
Lebih lanjut disampaikan Ketut, JAM- Pidum telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka FS, berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Ketut menjelaskan, tersangka FS terkait kasus dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini jelas Ketut, telah ditetapkan 7 orang telah ditetapkan menjadi Tersangka yaitu ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (12/9/2022).|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS