Kacabjari Brandan Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPAM
AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan menetapkan dan menahan 2 tersangka MR dan AS dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Brandan, Noprianto, SH MH.
Lebih lanjut disampaikannya, Tersangka MR merupakan Ketua dan AS sebagai Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban ditahan sekira pukul 16: 30 WIB, Rabu (8/3/2023).

Noprianto menjelaskan, dirinya bersama tim Jaksa Penyidik Cabjari Brandan menetapkan dan menahan tersangka BR dan AS berdasar hasil penyidikan dan penyidikan kuat melakukan dugaan korupsi dalam pekerjaan Program SPAM Perdesaan Padat Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Atas Pekerjaan Sarana Air Minum Berupa 1 (Satu) Unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara Dan Bak Reservoir Beserta Jaringan Perpipaan Sepanjang 605 (Enam Ratus Lima) Meter Untuk 71 (Tujuh Puluh Satu) dimana Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) yg diperuntukkan untuk Rumah Warga Masyarakat yg kesulitan mendapatkan Air Minum yg bersih tidak Berfungsi sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut dijelaskan Noprianto, pembangunan SPAM tersebut terletak Di Dusun II Paluh Pasir Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat TA 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023 menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 113.613.574,- (seratus tiga belas juta enam ratus tiga belas lima ratus tujuh puluh empat rupiah), jelas Noprianto.
Selama pemeriksaan berlangsung hingga kepenahanan kata Noprianto, ke-2 tersangka didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates.
Kacabjari Brandan menerangkan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi ini, kedua tersangka langsung dilakukan Penahanan dan dinilai sudah memenuhi bukti yang cukup dan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP).”
Diterangkan Noprianto, bahwa Tim Jaksa Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Ke-2 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, ujar Noprianto.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
