23.4 C
Indonesia
Senin, 14 Oktober 2024

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Bersama Satpol PP Tulungagung Lakukan Sidak

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Sebagai upaya pemberantasan maraknya peredaran rokok ilegal, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas perindustrian dan perdagangan, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi lakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah sales, toko dan warung-warung yang menjual rokok di wilayah kabupaten Tulungagung.

Perihal ini disampaikan oleh pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Thomas Edi Purwanto usai lakukan Sidak, Rabu (14/9/2022).

“Dalam razia tersebut, petugas gabungan mendapatkan temuan dan menyita ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai macam merk tanpa dilengkapi dengan pita cukai resmi,” ungkapnya.

Selanjutnya Thomas Edi Purwanto menerangkan, operasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan petugas gabungan selama 3 (tiga) hari mulai Senin, 12 September hingga Rabu, 14 September 2022 menyasar di sejumlah wilayah kabupaten Tulungagung diantaranya Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel dan Bandung.

Ia mengatakan, pada Razia di hari ke 3 (Tiga) di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung Petugas mendapati jumlah temuan lebih besar di banding hasil operasi hari sebelumnya di wilayah Pagerwojo dan Rejotangan.

“Hari ini di wilayah Desa Gombang, Kecamatan Pakel kita dapati seorang sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal di rumahnya, yang kemudian kita kembangan ke toko yang dititipi oleh pelaku, yakni di wilayah Bandung dan kita juga dapati ratusan batang rokok ilegal,” terang Thomas.

Kemudian terhadap Pelaku yakni seorang sales berinisial A bersama barang bukti ribuan rokok yang diduga ilegal dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Tulungagung guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut Thomas mengungkapkan, bahwa sebenarnya petugas sudah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang kedapatan menyimpan rokok ilegal ini, “Dalam menjalankan usahanya para pelaku memasarkannya pada toko atau warung di daerah pinggiran,” tuturnya.

Disamping itu, selain lakukan Sidak pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap toko-toko, jika mendapati ada yang menjual rokok ilegal diberikan teguran sekaligus memberikan stiker bertuliskan stop peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Wahid Masrur melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Artista Nindya Putra menuturkan, sesuai dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi. Barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Hal ini ancamannya pidana atau denda, kami himbau kepada toko atau warung hendaknya tidak menjual rokok ilegal dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau,” imbaunya.

“Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP terdekat,” tandasnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya