20.1 C
Indonesia
Rabu, 29 April 2026

KPU Tebing Tinggi Lempar Bola Panas ke Polres Soal Terbitnya SKCK DPO Christoph Munthe

Berita Terbaru

Plank KPU Tebing Tinggi (kiri) dan DPO Christoph Munthe (kanan). (Foto:Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Emil Sofyan Tebing Tinggi menyalahkan Polres Tebing Tinggi yang telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe sebagai syarat mendapatkan keterangan

“SKCK dikeluarkan oleh Polres,” ungkap Emil Sofyan melalui pesan WhatsApp yang kemudian dihapusnya, Rabu (5/2/2025) siang.

Lanjut Emil Sofyan, KPU Tebing Tinggi juga tidak menerima SKCK caleg, melainkan surat keterangan bebas pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.

Meski begitu, pihaknya memberi jawaban mengambang soal pengetahuan mereka tentang status DPO Christoph Munthe dengan pernyataan telah memberikan waktu sanggah kepada masyarakat.

“Dalam proses pendaftaran administrasi kami bekerja berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 Bg….dan sebelum pendaftaran berkas caleg kami MS kan dan diumumkan ada waktu sanggah bagi masyarakat secara umum utk menyampaikan informasi penting terkait caleg….artinya bahwa masyarakat secara umum dapat terlibat memberikan informasi apa saja terkait caleg terlbih2 terhadap kejahatan yg pernah dilakukan…nah pada masa sanggah itu Tdk ada masukan masyarakat secara umum ke kami terkait pencalonan ybs Bg,” ungkapnya.

Melalui wawancara Aktual Online dengan beberapa narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Tebing Tinggi, mereka mengaku meskipun dalam PKPU tidak diatur soal penyerahan SKCK, namun saat penyerahan berkas, surat sakti bukti berkelakuan baik dari kepolisian itu tetap harus dibawa untuk diceklis.

“Disuruh bawa lah. Itukan satu paket sama surat bebas pidana dari pengadilan. Mana bisa mengelak. Tetap harus diserahkan itu. Bohong itu KPU nya bilang tidak ada diserahkan,” cecarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tebing Tinggi Amsal Franky Tambun mengaku telah mengingatkan KPU Tebing Tinggi melalui surat resmi untuk lebih jeli dalam menerima berkas administrasi calon legislatif. Sebab, pihaknya juga sudah pernah mendapat kabar tentang status Christoph Munthe yang DPO.

“Sebenarnya kalau kita kilas balik, kita sudah menyurati KPU proses administrasinya. Karena kita pernah dengar ini juga (red. status DPO Christoph Munthe),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga beserta jajarannya diperiksa oleh Paminal Mabes Polri terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Tebing Tinggi, Selasa 4 Februari 2025 siang secara bergantian dengan menyasar beberapa jajaran personil kepolisian Polres Tebing Tinggi seperti Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasat Intelkam Kompol Suparmen, Kanit Tipiter, Paurmintu Rekrim Aiptu Rizky Silitonga dan Juper Brigpol Eko.

Meski begitu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi memilih bungkam. Sementara itu, PS Kasi Propam Iptu RP Damanik yang dikonfirmasi menjawab kurang mengetahui soal pemeriksaan Paminal Mabes Polri

“Selamat siang pak. Izin sy kurang tahu pak,” ujarnya.

Diketahui, SKCK yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe untuk mendaftar ke KPU sebagai calon legislatif di 2024, kabarnya tidak mendapat rekomendasi dari Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi yang saat itu dijabat oleh AKP Junisar Rudianto Silalahi.

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa AKP Junisar Rudianto Silalahi telah membuat pengakuan itu saat diperiksa oleh personel Paminal Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu soal DPO Christoph Munthe yang sejak 2021 hingga 2025 ini belum ditangkap-tangkap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AKP Junisar Rudianto Silalahi yang dikonfirmasi oleh Media Aktual Grup belum memberikan jawaban soal kabar tersebut.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa jika benar AKP Junisar Rudianto Silalahi tidak membubuhkan tekanannya dalam sebuah rekomendasi penerbitan SKCK bagi seorang buronan, maka ia telah melakukan hal benar dan patut diberi apresiasi.

Selain itu, yang menjadi pertanyaan besarnya adalah Kasat Intel Polres tidak bekerja profesional dengan membiarkan seorang DPO masuk ke kantor polisi tanpa ditangkap. Atau saat intel mengabarkan datangnya Christoph Munthe ke reskrim, tidak ada satupun personil yang berani menyentuhnya.

“Kita apresiasi mantan Kasatreskrim nya AKP Junisar Rudianto Silalahi kalau memang dia tidak memberikan rekomendasi penerbitan SKCK bagi DPO. Tapi kan buronannya sudah datang ke kantor polisi, kok tidak ditangkap. Ada apa dengan intel dan reskrim. Tentu publik curiga,” ungkap Jauli Manalu serius.

Menurut advokat ternama di Sumatera Utara itu, Polres Tebing Tinggi harus buka suara kepada publik untuk mempertanggungjawabkan penerbitan SKCK seorang buronan sejak 2021, dan masalah bebasnya DPO keluar masuk kantor polisi tapa ditangkap.

“Semua kan sudah serba online. Jika kita punya catatan kriminal akan nampak. Waktu DPO nya ke kantor polisi apa tidak muncul keterangan DPO. Kalau tidak, tambah gawat lagi lah. Soalnya Polda Sumut sudah bilang dia itu tersangka 2021. Kan dia ngurus SKCK tahun 2023 u tuk kepentingan Caleg. Jadi tidak ada alasan karena peserta Pemilu. Yang tidak boleh ditangkap itu kalau kasusnya terjadi di saat tahapan Pemilu. Gawat ini polisi di Tebing Tinggi,” cecarnya.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono tetap memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Memang, kian hari publik berasumsi negatif atas peristiwa belum ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang memainkan peran sebagai dalang juga penadah rel kereta api curian tahun 2021 silam.

Selain alasan dugaan punya ilmu panglimunan, publik juga mengindikasi Christoph Munthe memiliki beking orang kuat hingga membuat Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut takut untuk menyentuhnya.

“Sekelas Christoph Munthe kok sulit kali ditangkap. Siapa Di belakangnya,” ungkap mantan Fungsionaris DPW Perindo Sumut Rismanto Hasibuan.

Menurutnya, jika polisi mau, menangkap Christoph Munthe bukanlah perkara sulit kecuali disulit-sulitkan. Sebab, kader Perindo Tebing Tinggi itu selalu memunculkan dirinya secara terang-terangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun mengikuti bimtek partai.

Jika penegakan hukum memang dilaksanakan oleh kepolisian dengan benar, maka harusnya DPO Christoph Munthe ditangkap, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa agar publik tidak menduga adanya upaya melindungi seorang buronan. Perkara pembelaan, dapat dilakukannya di pengadilan.

Seandainya Polres Tebing Tinggi merasa berat menangani perkara itu, maka Polda Sumut harusnya inisiatif untuk mengambil alih perkara agar publik tidak berasumsi liar terhadap kinerja kepolisian.

Di sisi lain, Rismanto Hasibuan juga meminta Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut untuk menyurati DPD Perindo Tebing Tinggi dan DPW Perindo terkait perkara DPO Christoph Munthe agar menjadi dasar kuat bagi partai mengambil kebijakan jika di kemudian hari status hukum Christoph Munthe inkrah.

Saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.

Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.

Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya