AKTUALONLINE.co.id DELI SERDANG |||
Pemberantasan jaringan pemasok narkoba harus mengunakan tangan besi terhadap para hakim yang bermain di balik jabatanya.
Buktinya, pihak kejaksaan negeri lubuk pakam melalui pidana umum menghadirkan napi Dian haryza yang merupakan napi tanjung Gusti dan sebelumnya napi kelas 2 lubuk pakam Deli Serdang lada persidangan yang digelar di pengadilan negeri Deli Serdang dengan terdakwa mhd irwasyah alias Jateng, Riza Pradana alias Doni, shabuddin serta Asnol Arif dari tangan mereka ini setelah di tangkap ditemukan sabu seberat 13 kg lebih.
Tentu saja,penangkapan ke 4 terdakwa ini dilakukan sat narkoba Polresta Deli Serdang selama 24 jam di waktu dan hari yang sama dan di lain tempat dan masih di wilkum kabupaten Deli Serdang.
Namun dari keterangan para terdakwa saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum (JPU) nara palentina Naibaho SH serta Amelia Tarigan SH menghadirkan saksi Dian Haryza serta Manto Sialagan serta Iptu Suyadi (Kanit) guna memberikan keterangan.
Dari keterangan pihak kepolisian Suyadi mengakui bahwa ke empat terdakwa ini mereka tangkap di lain lokasi akan tetapi di hari yang sama.” Kita menangkap mereka tak sampai 24 jam .” Bilangnya
Setelah di tangkap, kemudian ke 4 terdakwa ini mengakui bahwa barang yang ada pada mereka itu berasal dari Dian cina yang kini menjalani hukuman di lapas lubuk pakam.
Setelah mengumpulkan. Foto tentang siapa dian cina ini dan sesuai dengan foto yang di amdet napi tersebut di salah satu akun miliknya, selanjutnya sat narkoba Polresta Deli Serdang mengeluarkan surat penangkapan napi ini dan menjemputnya
Namun setelah di jemput dari lapas lubuk pakam, Dian cina yang bernama Dian heryza di bawah ke sat narkoba dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta di tetapkan sebagai tersangka.
Namun begitu di tetapkan sebagai tersangka dian Haryza melakukan pranpradilan ke pengadilan negeri lubuk pakam dengan nomor perkara 22/pid-pra /2025PN-LBBÂ dengan mejelis hakim T.Latiful mengugurkan status tersangka pelaku tersebut .” Bilang Suyadi di hadapan ketua mejelis Abdul Wahab SH serta hakim Anggota Sikon Sitorus SH,pada persidangan yang digelar beberapa hari yang lalu.
Adanya putusan prapid tersebut,selanjutnya status tersangka napi ini secara hukum batal sehingga hal itu membuat JPU gerah dan menghadirkan napi ini dipersidangan guna mengetahui secara langsung tentang pengakuan para terdakwa lainnya.
Namun saat para terdakwa diperiksa satu persatu tentang siapa dia cina tersebut, lagi lagi para terdakwa berbohong dan balik berbohong tentang siapa pemasok sabu ke mereka.” Apakah ini orangnya yang memberikan sabu ke kaian.” Bilang jaksa valentine ke terdakwa.
Entah apa yang ada di benak, para terdakwa ini mereka menolak orang yang berada di dekatnya bukannya Dian cina yang mereka maksud akan tetapi Dian cina itu bertubuh kekar dan berumur.” Gak ada lagi Dian yang ada di lapas lubuk pakam selain dia.” Tegas valentine.
Usai mendengarkan keterangan para saksi saksi, majelis hakim selanjutnya menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan.gom
