21.2 C
Indonesia
Senin, 27 April 2026

Waw.. Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan 50 Kg narkoba Jenis Sabu Serta Lainnya

Berita Terbaru

Aktualonline.co.id-Deli Serdang 

Sat narkoba Polresta Deli Serdang amankan 53 kilo gram narkoba jenis sabu serta beberapa ratus pil ectacy dan menangkap  tiga orang tersangka yaitu J alias I (27),R (28) dan M alias N (17) alamat seluruhya  tanjung pura langkat
Ketiga pelaku ditangkap , saat keluar dari pintu tol Lubuk pakam.
Tentu saja, sabu  tersebut di simpan  di dalam 3 goni plastik  dengan jenis narkoba sabu sebanyak 18 kantong plastik merk gold dan ectacy serta narkoba jenis liquid cartridge merk  cave 3590 plastik serta narkoba jenis happy 9.112 butir serta narkoba jenis happy water 350 bungkus dan setiap satu sachet bisa di gunakan untuk 8 orang.
Menurut Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana Msi  didampingi kasat narkoba Kompol Fery Kusnadi mengakui bahwa pihaknya sebelum menangkap jaringan narkoba ini , awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkoba memasuki wilayahnya Denga jumlah yang lumayan besar.
Mengetahui adanya informasi itu, selanjutnya tim opsnal sat narkoba Polresta Deli Serdang melakukan. Pengintaian selama beberapa jam lamanya karena mengetahui bahwa barang haram ini di bawah dari ledong menuju Deli Serdang.
Mengetahui target memasuki wilkum Polresta Deli Serdang, selanjutnya tim bergerak dan melakukan pencegatan atas mobil yang di curigai alhasil setelah mobil di geledah ditemukan barang haram jenis narkoba dan selanjutnya mengamankan 3 tersangka satu diantaranya masih di bawah umur.
Lanjutnya lagi, setelah dilakukan pengembangan atas pengakuan para tersangka bahwa barang haram itu akan di kirim ke kota lubuk pakam dan akan diterima bandarnya dengan inisial B.” Kita masih melakukan pencarian terhadap bandar tersebut .” Sebut Fery
Jadi jangan coba coba wilayah Deli Serdang di jadikan lokasi gudang tempat peyimpanan narkoba akan kami sikat tanpa pandang buluh.
Atas perbuatan tersebut ketika tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 119 ayat 2 subsider pasal 1ayat  UU narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.gom

Baca Selanjutnya

Berita lainnya