27.8 C
Indonesia
Jumat, 1 Mei 2026

Penggelapan Dana Perusahaan Rp 43 Juta, FAA Diamankan Polisi

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Anggota Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial FAA (29), warga Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. FAA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 43.078.400,-, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pihak PT Taman Wisata Soemo Suparto (TWSS) setelah ditemukan adanya selisih keuangan perusahaan yang masuk ke rekening pribadi FAA dan satu rekening lainnya.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, manajer hotel PT TWSS, Bambang Gunantoro, menerima laporan dari staf finance, Oszi Widya Vebriati, terkait hilangnya uang tunai senilai Rp 17.840.000,- yang disimpan di ruang arsip. Sekitar pukul 09.00 WIB, staf tersebut mendapati uang telah raib, dan 30 menit kemudian pintu ruang arsip ditemukan dalam keadaan terbuka dengan kunci berada pada posisi “on”.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan perusahaan dan ditindaklanjuti dengan investigasi internal. Pada Rabu, 19 November 2025, tim audit PT TWSS Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan adanya selisih keuangan sebesar Rp 43.078.400,-. Dana tersebut diketahui masuk ke rekening FAA serta ke rekening atas nama Dwi Supriyanto. FAA berdalih transfer ke rekening kedua terjadi karena “salah kirim” dan sempat meminta dana tersebut dikembalikan.

Dalam proses audit, FAA menandatangani Berita Acara Pernyataan Kesaksian bermaterai yang berisi pengakuan dan kronologi aliran dana. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar Berita Acara bermaterai, satu buku rekening Bank BRI atas nama FAA, serta fotokopi bukti transfer dana dari vendor ke rekening FAA.

“Unit Reskrim Polsek Besuki kini melakukan penyelidikan lanjutan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas kejadian ini, pihak PT TWSS mengalami kerugian sebesar Rp 43.078.400,-,” tandas Ipda Nanang.||| Dodik S

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya