Jaksa KPK Pulung Rinandoro yang dulu menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional I, sekarang menjabat sebagai SEVP PTPN I Regional II. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 55
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam terkait jaksa mereka bernama Pulung Rinandoro yang terlibat mufakat jahat kasus penjualan tanah PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN untuk Proyek Deli Megapolitan Citraland.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikonfirmasi sejak 8 November 2025 hingga berita ini diterbitkan, belum juga mau menjawab keterlibatan jajaran mereka tersebut.
Penelusuran Aktual Online, saat kasus ini terjadi, Pulung Rinandoro merupakan Jaksa KPK yang ditugaskan di PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) sebagai Senior Executive Vice President Aset (SEVP).
Aset lahan negara tidak dapat berubah status atau dilepaskan tanpa persetujuan dari Pulung Rinandoro dan rekomendasi Kabag Aset yang saat itu dijabat oleh Ganda Wiatmaja.
Pada masanya menjabat SEVP itulah, aset lahan yang disebut-sebut PTPN I Regional I dikelola bersama PT. Ciputra, pada akhirnya secara terang-terangan dijual dengan janji Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pembelinya.
Hingga saat ini, Pulung Rinandoro juga belum menjawab konfirmasi Aktual Online terkait keterlibatannya dalam mufakat jahat kasus Citraland.*Bersambung #Edisi 56 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 54
Proyek Deli Megapolitan Masih Jalan, Direktur Ciputra Group Iskandar Witjaksono Belum Juga Ditahan
