26.7 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pagerwojo

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, pada 9 Oktober 2024.

“Pada tanggal 9 Oktober 2024, Polsek Pagerwojo menerima laporan terkait tindak pidana pencurian kendaraan roda 4 jenis pick up dengan nomor polisi AG 8244 RL yang terjadi di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung,” kata Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Rabu (20/11/2024).

“Korban dari kejadian tersebut, Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

Dijelaskan, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pagerwojo berkoordinasi dengan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung guna melakukan penyelidikan.

Wakapolres menyebutkan, dua tersangka, YA (48), warga Perumahan Bukit Pejaten Residence Blok F3 No. 12, RT 06/RW 02, Desa Nanggela, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan AS (50), warga Dusun Satu, RT 01/RW 01, Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Berhasil diamankan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei target saat pemiliknya lengah. Pada dini hari, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk menghidupkan kendaraan dan membawa kabur mobil pick up tersebut.

“Pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan dibantu Unit Resmob Polres Kuningan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda, YA ditangkap di wilayah Kabupaten Kuningan, sedangkan AS ditangkap di Kota Cirebon, Jawa Barat,” terangnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif, 5 buah mata kunci letter T, 1 buah engkol U 17 pasangan mata kunci T, 1 buah rumah kunci mobil pick up, 1 buah obeng, 1 buah kunci Toyota, 1 buah tas selempang warna hitam, Uang tunai Rp. 164.000, 2 buah HP Android, 2 buah identitas KTP masing-masing, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah celana levis warna biru, 1 lembar ATM BRI.

Lanjut Wakapolres, hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan saudara kandung dan residivis dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah. Mereka juga mengakui telah melakukan pencurian pick up dan truk engkel di wilayah Kecamatan Karangrejo dan diarea Lembupeteng, Tulungagung, pada tahun 2020.

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan pencurian mobil carry di wilayah Madiun pada 10 Oktober 2024, serta 14 kasus pencurian mobil di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam kurun waktu 4 bulan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya