AKTUALONLINE.co.id – Bengkalis II Tiga pegawai Bea Cukai Bengkalis terlohay melindungi pemilik rokok ilegal. Hal itu dibuktikan dengan larangan dan menghalangi wartawan yang ingin mengambil gambar dalam sidak, Jumat 3 Mei 2024 yang mereka lakukan di salah satu kedai runcit milik warga Tionghoa.
“Jangan foto dulu bang, tunggu di kantor aja bang, kami sedang bekerja,” ucap salah satu pegawai Bea Cukai.
Amatan Aktual online di lokasi, sekitar pukul 16.10 WiB, petugas Bea Cukai berhasil membawa 2 kardus besar rokok ilegal berbagai merek dan langsung membawanya ke mobil secara terburu-buru.
Sesampainya di kantor, rokok sitaan saat sidak langsung disembunyikan. Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis Eko mengusir wartawan yang menunggu keterangan resmi pascasidak.
“Besok saja bang sekarang ada rapat,” ujarnya bernada ketus.
Keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024 siang wartawan mencoba mendatangai kembali kantor Bea Cukai yang berada di Jalan Yos Sudarso tidak mendapati keberadaan Eko. Bahkan nomornya tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis M. Riduwan menilai Bea Cukai Bengkalis melindungi peredaran sekaligus orang yang mengedarkan rokok ilegal.
“Seharusnya bukan hanya barangnya (rokok) yang di bawa tapi penjualnya juga harus di bawa juga, karena sudah jelas ada penjualnya,” cecarnya, Senin (6/5/2024) pagi.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Atas tindakan pegawai Bea Cukai Bengkalis yang melindungi pemilik rokok ilegal, serta menghalangi tugas wartawan yang melakukan liputan, Riduwan mendesak Bea Cukai provinsi atau pun pusat agar dapat untuk mengevaluasi serta memecat anggotanya. II Safrizal
Editor: Prasetiyo
