27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

ASN Wanita yang Dinikahi Sirih Pejabat Pemko Medan Dihadiahi Mobil Hingga Bangun Kamar Khusus

Berita Terbaru

ASN wanita inisial M yang dinikahi Sirih keluar dari salah satu pusat perbelanjaan usai bertemu dengan pejabat salah satu instansi di Pemko Medan inisial I.(Foto: Red/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || ASN wanita inisial M yang dinikahi sirih oleh pejabat di salah satu instansi lingkungan Pemko Medan ternyata mendapat fasilitas mewah seperti mobil mewah, hingga dibangunkan satu kamar khusus di belakang rumah sebagai tempat pertemuan intim keduanya.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Aktual Online, mobil mewah itu dihadiahi I kepada M  tahun 2023 dengan cicilan sebesar Rp11 juta perbulan yang dibayarkan oleh I.

Soal kamar khusus di belakang rumah, ternyata memiliki cerita lain. Ruang yang sering digunakan I untuk menginap dengan M sengaja dibangun untuk menghindari pertikaian rumah tangga M dengan suaminya.

Meski ada tempat pertemuan khusus, I ternyata tidak sungkan pula untuk mengajak M berjumpa dan berbaur dengan sang istri di berbagai acara dengan tidak menimbulkan kecurigaan keluarga I.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, hubungan gelap pria yang telah beristri dan wanita yang dahulunya berstatus istri orang tersebut telah berlangsung lama saat keduanya masih bekerja di dinas yang sama.

Hingga pada akhirnya, tahun 2020 keduanya melangsungkan nikah sirih di luar kota tanpa diketahui maupun diberikan restu dari istri pertama pihak laki-laki.

“Benar, nikahnya di luar kota bang,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya.

Saat menikah, sang wanita yang menjadi istri sirih telah memiliki 2 orang anak dari suami pertamanya. Begitu juga sang lelaki yang memiliki 1 istri dan anak 3 orang anak.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat di lingkungan Pemko Medan tersebut belum mau memberikan konfirmasi soal pernikahan sirih yang mereka lakukan.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan ASN laki-laki dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan tidak dapat sembuh, dan tidak dapat memberi keturunan.

Yang pasti, dalam syarat akumulatif, poligami boleh dilakukan ASN laki-laki jika mendapat persetujuan tertulis serta memiliki penghasilan yang cukup dibuktikan dengan keterangan pajak penghasilan serta ada jaminan tertulis ia bisa berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.

Sayangnya, ASN perempuan dalam aturan itu dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat sebelum mendapat izin dari atasan. Jika aturan tersebut dilanggar maka baik ASN laki-laki maupun perempuan terkait akan mendapat sanksi berupa pemecatan secara hormat. (Edisi Ketiga/Bersambung) || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya