AKTUALONLINE.co.id – Tapteng || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng menggelar rapat koordinasi tentang pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di aula kantor penyelenggara Pemilu tersebut.
Rapat dipimpin Plh Ketua KPU Tapteng Mhd Fadli Wanri Putra Hutagalung didampingi komisioner Helman Tambunan, dan Fahri Zulami Rambe, dihadiri Liaison Officer (LO) paslon KEDAN nomor urut 1 dan MAMA nomor urut 2, Bawaslu, Polres dan Pemkab Tapteng.
Putra Hutagalung, Senin (30/9/2024) menjelaskan rapat koordinasi ini ini menyikapi PKPU nomor 13/2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Juga sebagaimana PKPU nomor 14/2024, tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” kata Putra Hutagalung membuka rapat.
Pembatasan dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati juga sangat penting untuk menyamakan persepsi, agar tidak terjadi ketimpangan antara kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapteng.
Komisioner KPU, Fahri Zulamin Rambe menjelaskan, masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Tapteng berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk kita bermusyawarah agar mendapatkan titik temu dalam pelaksanaan kampanye bagi paslon nomor urut 1 dan 2,” katanya.
Fahri juga menyampaikan beberapa hal yang difasilitasi KPU dalam pelaksanaan kampanye, di antaranya, debat calon tiga sesi, pemasangan APK, reklame, spanduk, umbul-umbul, layanan media massa cetak dan elektronik.
Dia menjelaskan, KPU juga telah menerima surat dari Pemkab Tapteng, tentang lokasi yang dilarang dan yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.
Berikut ini tempat yang dilarang, rumah ibadah beserta lingkungannya, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan beserta lingkungannya, gedung milik pemerintah, TNI, kepolisian, KPU, Bawaslu beserta lingkungannya.
Kemudian, lembaga pendidikan beserta lingkungannya, tanah makam milik pemerintah beserta lingkungannya, jembatan beserta lingkungannya dengan syarat minimal 25 meter. Tower, tiang telepon, tiang listrik dan sarana prasarana lalu lintas.
“Selanjutnya, fasilitas TNI, Polri, pemerintah beserta lingkungannya kecuali milik pribadi. Jalan yang dilarang adalah sepanjang Jalan FL Tobing sampai Alun-alun Kota Pandan. Terminal dan pangkalan angkutan, GOR, pasar dan taman,” katanya. || Supriadi
Editor: Prasetiyo