Modus operandinya, terjadinya tindakan pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Jalan Dr Mansyur yang merupakan ruko tim sukses salah satu peserta pemilu, di mana pada saat itu korban (pelapor) Annur Raja Napator Siregar (30) warga Jalan Seruling Medan mendapatkan informasi bahwasanya adanya keramaian di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelapor mendatangi salah satu pelaku lalu pelapor mengatakan, bahwa dia dari Panwas Kecamatan Medan Baru dan dijawab pelaku sedang ada perlombaan lalu pelapor permisi melakukan ingin mengambil dokumentasi, membuat pelaku marah dan langsung berteriak meminta pelapor menghapus photo tersebut.
Kemudian para pelaku langsung memiting dan memukuli pelapor. Kemudian pelapor ditarik dengan cara dipiting para pelaku dari lokasi sampai ke Jalan Harmonika Medan. Di sana pelaku melakukan pemukulan lagi dan menghajar pelapor. Pelapor sadar dipukuli berusaha melarikan diri dari lokasi dengan bantuan warga dan pelapor menyadari ponselnya telah hilang. Pelapor mengalami memar dan bengkak pada seluruh wajah. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
