27.4 C
Indonesia
Minggu, 15 Maret 2026

Tanah Yang Dibeli Pemprov Sumut Bukan Milik PTPN II, Uang Rp152 M Untuk Siapa?

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Digelontorkannya uang sebesar Rp152.981.975.472 untuk pembelian lahan sebagai lokasi pembangunan sport centre harus menjadi persoalan serius oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, tanah yang dibeli ternyata bukanlah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat maupun diberikannya izin HGU kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan investigasi yang dilakukanĀ www.aktualonline.co.id, PTPN II saat ini hanya mengantongi SK 10/HGU/BPN/2004 yang berisi pemberitahuan mengenai kondisi lahan yang dimohonkan HGUnya serta imbauan agar membayar sejumlah uang pemasukan paling lama enam bulan setelah SK tersebut diterbitkan.
Tidak sampai di situ saja, fakta lainnya terkuak saat seorang masyarakat bernama Yan Ros Lubis menggugat BPN Sumut, PTPN II, Dispora Sumut. Melalui putusan nomor 44/G/2022/PTUNPTUN-MDN diungkapkan bahwa sertifikat nomor 2 telah dibatalkan.
Alasan pembatalan sertifikat tersebut kemudian terungkap dalam perkara lain nomor 55/PDT.G/2022/PN.LBP tanggal 17 Oktober 2022. Kuasa hukum BPN Sumut dalam eksepsinya membeberkan bahwa sertifikat sport centre terbit di bawah tangan dan ditandatangani oleh Kepala BPN Deli Serdang yang pada masa itu dijabat Drs. Fauzi.
“Sertipikat hak pakai Nomor: 2 Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan Surat Ukur Nomor: 85/Sena/2021 tanggal 23 September 2021 terdaftar atas nama Pemprov Sumut Cq. Dispora Sumut dan berdasarkan pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 Maret 2022 yang diperbuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh Drs. Fauzi, Kepala Kantor BPN Deli Serdang,” sepenggal pernyataan kuasa hukum secara tertulis saat sidang.
Meskipun fakta itu sudah diungkap ke publik, Pemerintah Sumut masih mencoba menggiring opini bahwa kelompok tanilah yang bersalah, telah merebut lahan milik PTPN II dan mengusir dengan cara menghancurkan rumah mereka seperti pada 21 Februari 2023 silam dianggap sebagai solusi yang mampu menutupi kesalahan awal.
Jika tanah sport centre bukan milik PTPN II, maka pembayaran uang Rp152 miliar juga dinilai telah menyalahi. Termasuk seluruh dana ganti rugi yang telah digelontorkan maupun yang masih dititipkan untuk kelompok tani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak sah.
Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu Sabtu (10/3/2023) sebenarnya geram dengan kondisi ini. Pasukan Pol PP yang diperintah oleh Dispora Sumut berhasil merusak tempat tinggal mereka. Bahkan, ia curiga bahwa penghancuran rumah kelompok tani adalah keputusan sepihak dinas yang fokus di bidang olahraga itu.
“Apa dasar ganti rugi yang diberikan. Itu bukan tanah PTPN kok. Saat eksekusi juga tidak ada pihak pengadilan. Apa bisa dalam eksekusi main tunggal,” cecar Pahala.
Sementara itu, pihak Dispora Sumut melalui Ismail selaku Sekretaris di intansi itu tidak menjawab apapun saat ditanyaĀ  langkah mereka soal pembangunan sport centre meski telah mengetahui ketidak absahan alas hak tanah yang mereka pegang.||| Prasetiyo
Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya