Sementara itu, keterangan dari tersangka Cristian Hadi Candra terjadi kesalahpahaman yang mana korban yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Medan Baru merekam kegiatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI Dr Badikenita Boru Sitepu SE SH MSi. “Para tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP, ” jelasnya.
Kombes Teddy Marbun juga meminta kepada warga Medan tidak main hakim sendiri. “Pihak kita akan merespon cepat untuk menciptakan rasa aman di masyakarat Medan,” pungkasnya.||| Antoni Pakpahan
