FOTO: Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang.SIK.MJ Dalam Konferensi Persnya Mengungkapkan Kasus Jaringan Mafia Oplosan LPG serta Penyalahgunaan Solar Subsidi Beserta Barang Bukti
AKTUALONLINE.co.id DENPASAR|||Polresta Denpasar berkomitmen Bongkar dan menindak tegas Jaringan Mafia Oplosan LPG serta Penyalahgunaan Solar Subsidi.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026, aparat Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan delapan pelaku dari dua jaringan berbeda yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, SIK, MH.menyampaikan dalam menangani kasus Jaringan Mafia Oplosan LPG dan Penyalahgunaan Solar Subsidi.akan ditindak tegas.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta Denpasar, bahwa pelaku Pengoplosan LPG merupakan pemilik dan pengelola pangkalan gas 3 Kilogram.
Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dialihkan dengan cara dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 Kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, kata Kapolresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal banyaknya laporan Masyarakat selama di Bulan April 2026, selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti dan Polisi melakukan penyelidikan intensif di berbagai lokasi, di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat.
Hasil penyelidikan di berbagai lokasi ditemukan praktik Oplosan yang merugikan negara selanjutnya Tim Reserse Kriminal berhasil membongkar jaringan singkat mafia Oplosan LPG.
“Para pelaku kami amankan saat sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus di beberapa lokasi berbeda,” jelasnya.
Sementara itu kata Leonardo Simatupang, dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi, tiga pelaku diketahui menggunakan modus pengisian berulang dengan barcode berbeda serta kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Bahkan, terungkap adanya keterlibatan oknum dalam membantu pengisian menggunakan barcode khusus guna mengakali sistem pembatasan distribusi.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, kendaraan operasional seperti mobil pikap dan truk molen, tangki modifikasi, hingga alat-alat pemindahan gas, barcode BBM, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil Transaksi ilegal,”katanya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.
Polresta Denpasar menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi yang merugikan Masyarakat luas. Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai langkah represif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat agar memperoleh akses energi secara adil dan tepat sasaran.
*Himbauan kepada Masyarakat:
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Partisipasi Masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keadilan distribusi subsidi, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan bersama.|||Sahat MT Sirait.
Editor; SMTS
