AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara II Mantan Bupati Batu Bara Zahir melalukan manipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020. Manipulasi data tersebut terlihat dari aset tanah dan bangunan yang ia laporkan mengklaim bahwa seluas 24.375 meter persegi diakuinya sebagai hak milik dengan nilai Rp150juta.
Berdasarkan penelusuran Tim Aktual Media Grup, tanah tersebut ada di Lingkungan IX Kelurahan Bagan Arya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Aset itu awalnya merupakan milik K warga Kuta Alam Banda Aceh. Pada tahun 2020 silam dibeli oleh AA atas suruhan F atau yang lebih dikenal Pangeran selaku adik dari Zahir, dengan harga Rp310 juta dengan dasar SKT nomor 590/01/skt-BA/2019.
Meskipun sebagai pembeli tanah tertera nama AA, namun sumber pembayaran berasal dari Pangeran yang selama ini dikenal sebagai penguasa proyek Kabupaten Batu Bara. Tepatnya di Labuhan Ruku 23 November 2020, Pangeran menggunakan anak mainnya berinisial M untuk mengambil uang untuk membayar lahan tadi.
Setelah jual beli selesai, 15 Februari 2021, A seorang staf Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram menyerahkan surat ganti rugi kepada kepada AA untuk balik nama atas nama Zahir. Usai diteken oleh AA, berkas tidak dibawa kembali oleh A.
“Siapa bilang Zahir tidak menerima gratifikasi. Bahkan dia secara terang-terangan menampakkannya di LHKPN. Itu gratifikasi bang. Pangeran yang ngasih itu. Sekarang tugas kepolisian sama KPK, usut,” tegas narasumber yang meminta disembunyikan identitasnya.
Sementara itu, mantan Bupati Batu Bara Zahir hilang jejak. Begitupun nomor seluler miliknya 081265****28 sudah tidak aktif. Saat ini, Pangeran sendiri telah ditahan oleh Polda Sumut atas kasus menerima uang Rp2 miliar untuk mengurus masuk PPPK.II Prasetiyo
