AKTUALONLINE.co.id – BATU BARA ||| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Talawi, AKP A. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2026, dengan pelapor Parlindungan Pangaribuan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di area benteng ladang Dusun I, Desa Mekar Mulia, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang sawah dengan kunci kontak yang disimpan di dalam bagasi.
Pelaku yang mengetahui keberadaan kunci tersebut kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Talawi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Suwandi (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun V Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari saksi Andre Mulia Panjaitan yang melihat pelaku sedang mengisi bahan bakar sepeda motor milik korban di sekitar tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talawi bersama personel langsung menuju lokasi dan, dengan bantuan masyarakat, berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BK 2608 IJ.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Depok, Jawa Barat, dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolsek Talawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Talawi. ||| Herman Sitorus
