AKTUALONLINE.co.id.co.id LABUHANBATU |||
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Benhard L. Malau, SIK, MH menegaskan bahwa “Narkotika Musuh Bersama” menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya I.E, SH.,SIK.,MSi dalam hal ini Polres Labuhanbatu mengambil langkah tegas dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Adanya informasi yang diperoleh dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Senin (11/01/2024), langsung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu gerak cepat menangkap seorang laki laki yang berinisial A alias Azka, lk, 24 thn, penduduk Jl Asahan Km.13 Kel.Sinio Bangun Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun yang berdomisili di Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, Selasa (19/01/2024)
melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa penangakapan yang dilakukan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi,SH dengan timnya terhadap A alias Azka berawal dari informasi dari masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00. Wib di Lingkungan Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku A als Azka berikut barang bukti berupa : 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu 4,82 gram bruto, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet plastik dan 1 bungkus plastik transparan.
Atas interogasi awal terhadap pelaku A alias Azka, mengakui benar bahwasanya sejumlah barang bukti Narkoba tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K di daerah Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur. Hingga saat ini Satnarkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pencarian terhadap inisial K tersebut.