20.9 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id Medan |||
Team URC Polsekta Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas).

Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dimana rumahnya yang berada di Jl. Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kel. Amplas Kec. Medan Amplas pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 wib di santroni maling dan korban kehilangan satu unit sp motor yang di parkir dalam rumahnya.

Selanjutnya Team URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda, Kabupaten Deliserdang.

Dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib Team URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.

Setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya Team URC bergerak ke lokasi yang dimaksud dan pada saat pelaku hendak diamankan yang sedang bersembunyi di rumah temannya, melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas Team URC dan pelaku berusaha melarikan diri.

Team URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ke tanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yang dialaminya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke R.S Bhayangkara Poldasu, guna mendapat perawatan atas luka tembak yang dialaminya.

Pelaku berinisial W (30) Tahun, warga Jl. SM RAJA Gg Martoba I Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, sedangkan barang bukti (BB) di amankan dari pelaku yakni kunci T, jam tangan, Jaket Hoody warna hitam, uang sisa penjualan sp motor Rp.125.000 ribu.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, SH.MH. didampingi Kanit Reskrim, Iptu M. Y. Dabutar,SH.MH, Senin 10-03-2025,sekira pukul 17.30 wib, membenarkan penangkapan terduga pelaku Curas.

“Benar, kita berhasil mengungkap satu orang pelaku Curas, dan
saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan,” ucap Faidir.

Ditambahkannya, bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sp motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak lima kali.

“Pelaku ini Residivis curanmor, dan sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsekta Patumbak,” ujarnya.

Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolsekta Patumbak dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita menjerat pelaku dengan Pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. ||| Saut Simamora

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya