27.8 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Tulungagung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung tangkap 2 (dua) orang Pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diketahui pelaku berinisial AM, (40) laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat desa Bendiljatiwetan Kecamatan, Sumbergempol dan inisial SW, (31) laki-laki, pekerjaan swasta (kuli bangunan), alamat dusun Bonsari desa Betak Kecamatan Kalidawir.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba dengan inisial AM yang ditangkap di desa Bendiljati wetan kecamatan Sumbergempol dan SW yang ditangkap ditempat di Desa Betak kecamatan Kalidawir.

Menurut Kasat narkoba, awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di desa Bendiljati Wetan Kec. Sumbergempol.

Berbekal infomasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang menjual narkotika jenis Sabu sabu.

Berkat kerja keras dari anggota yang melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB berhasil diamankan pelaku dengan inisial AM berikut barang buktinya.

“Dari keterangan tersangka yang berhasil diamankan, kemudian petugas kembali melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau penjual narkotika,” terang Kasat Narkoba, Kamis (16/3/2023).

Sekira pukul 19.00 WIB tersangka dengan inisial SW berhasil diamankan di sebuah rumah masuk Ds. Betak Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung, berikut barang buktinya.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti dari tersangka inisial AM 1 (satu) poket Shabu dengan berat 4,81 gram 1 (satu) Hp Oppo warna merah 1 (satu) Timbangan digital 10 (sepuluh) pak plastik Klip 1 (satu) lakban warna hitam 1 (satu) cepuk warna biru 1 (satu) sendok kecil 1 (satu) tas kain warna merah 1 (satu) lembar kertas catatan.

Sedangkan dari tersangka dengan inisial SW polisi berhasil mengamankan 2 (dua) poket shabu dengan berat 0,77 gram 1 (satu) pipet kaca isi sisa shabu dengan berat 1,27 gram 2 (dua) plastik warna coklat bekas bungkus sabun sebanyak 15 (lima belas) plastik klip bekas bungkus shabu 4 (empat) pipet kaca, 2 (dua) skrop sedotan,1 (satu) alat bong,2 (dua) timbangan digital, 3 (tiga) korek api, 1 (satu) ATM BCA 6 (enam) lembar struk bukti transfer, 1 (satu) kotak plastic, 1 (satu) tas warna merah, 1 (satu) lakban warna coklat 1 (satu) Hp Oppo warna merah.

Adapun modus yang dijalankan oleh kedua tersangka dengan inisial AM dan inisial SW adalah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya