AKTUALONLINE.co.id BATU BARA|||
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Terhadap Tersangka Muhammad Syafii di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Selasa (14/2/2023).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Doni Harahap menyampaikan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 Tersangka Muhammad Syafii dalam perkara tindak pidana (Penganiayaan) Pasal 351 Ayat (1) korbannya Ahmad Fauzi berdasarkan Keadilan Restorative.
Lebih lanjut disampaikan Doni, bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batu Bara, Vinsensius Tampubolon,S.H beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) King Richter Sinaga,S.H) dan Cosman Oktaniel Girsang,S.H telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB di Aula Kantor Kejari Batu Bara terhadap tersangka Muhammad Syafii dengan korban Ahmad Fauzi berbagai persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
Lanjut Doni, Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara langsung diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Amru E Siregar, S.H M.H didampingi Kasi Intel, Doni Harahap, S.H, Kasipidum, Vinsensius Tampubolon, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), King Richter Sinaga,S.H dan Cosman Oktaniel Girsang,S.H kepada Muhammad Syafii.
Doni menjelaskan, alasan penyelesaian perkara penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restorative dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana penganiayaan ancaman hukuman nya tidak lebih dari 5 tahun penjara, antara korban dan tersangka sudah berdamai dan tidak saling melapor dikepolisian kemudian hari, kesepakatan perdamaian disaksikan tokoh adat
Selanjutnya jelas Doni, berdasarkan hasil dari ekspose JPU pada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H.) pada 07 Februari 2023 telah diperolehlah persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
