Today

Kejagung Vs Kejari Siantar, Kasi Pidsus Bungkam

Ilustrasi Kejagung Vs Kejati Pematang Siantar. (Grafis: Tim Produksi Aktual Online)
Ilustrasi Kejagung Vs Kejati Pematang Siantar. (Grafis: Tim Produksi Aktual Online)

#Edisi9

AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Memang, Kejari Pematang Siantar tidak henti-hentinya disorot setelah kasus markup pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 Rp14,5 miliar dilimpahkan ke Kejatisu.

Ternyata, banyak kasus serta perkara yang menjadi atensi dari Kejagung RI juga tidak mampu dituntaskan oleh Kejari Pematang Siantar. Misalnya, kasus korupsi Pipanisasi Rp10 M, pengadaan alat elektronik Dinkes tahun 2025, dan pengadaan obat-obatan.

Penelusuran Aktual Online, sejak masa transisi Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi hingga defenitif menjabat, Kejari Siantar juga belum menunjuk produk penuntutan mereka. Sekalinya publik mengamuk baru-baru ini, kejari malah memindahkan tanggungjawabnya kepada Kejatisu.

Praktisi Hukum Jauli Manalu, Sabtu (4/7/2026) sore menilai tindakan Kejari Pematang Siantar ini seperti sebuah perlawanan terhadap Kejagung.

“Ya Jaksa kan harusnya ada produk tuntutan perkara. Sekarang yang disuruh Kejagung untuk atensi mana. Apa sudah dikerjakan. Kemarin ribut kasus markup eks rumah singgah Covid-19, eh dilimpahkan ke Kejatisu. Apa sudah tidak mau kerja lagi. Kalau diam tidak ada masalah, ya tidak apa-apa. Ini ada masalah. Tapi, produk satupun tidak ada,” sindir Jauli Manalu.

Memang, Jauli Manalu melihat Kejari Pematang Siantar mulai loyo. Untuk itu Kajati Sumut Muhibuddin didesak untuk bisa melakukan penyegaran, khususnya dengan memerintahkan Aswas untuk memeriksa hingga memutasi Kasi Pidsus maupun Kajari.

Sementara itu, Arga JP Hutagalung yang dikonfirmasi Aktual Online sejak 3 Juli 2026, memilih bungkam.*bersambung || Prasetiyo

READ  Kejatisu Didesak Tingkatkan Status Penyidikan di Kasus Markup Pembelian Tanah Eks Rumah Singgah Covid yang Seret Nama Wali Kota Siantar dan Geng

Related Post