AKTUALONLINE.co.id – Medan || Meski berat, sabar dengan sebuah kebenaran memang menjadi kunci keberhasilan. Begitulah yang dialami oleh korban tindak pidana penipuan dan penggelapan bernama Fitryah.
Kasusnya telah lima tahun dikubur Polrestabes Medan dan dibuka kembali lewat sidang Prapid.
Jauli Manalu selaku kuasa hukum korban, Rabu (1/7/2026) siang menerangkan bahwa kasus ini adalah perkara yang kecil namun menjadi persoalan serius karena polisi menutupnya tanpa alasan jelas.
Fitryah, kliennya itu pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.
Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp.
”Sudah cukup buktinya bang. Namun pelaku tidak ditangkap. Malah kasusnya ditutup. Ini sudah waras. Harusnya polis tangka pelaku, biar selesai masalahnya,” cecar Jauli Manalu.
Prapid yang dilakukan kali ini ternyata merupakan jilid kedua, setelah hasil kemenangan prapid pertamanya digugurkan tanpa landasan hukum saklek oleh Polrestabes Medan.
Jika kali ini kliennya Fitryah dikalahkan baik dalam persidangan maupun penanganan kepolisian, Jauli Manalu mengancam akan melaporkan hal ini kepada ke pengawas dan atasan masing-masing lembaga tersebut di tingkat pusat, termasuk ke Presiden.
Selai itu, selama menunggu jawaban dari pusat itu, Jauli Manalu pun telah merencanakan aksi 7 hari berturut di depan Polrestabes Medan.
”Yang diperjuangkan ini tidak banyak. Cukup tangkap pelaku. Sudah itu saja. Klien saya korban. Pelakunya ada, buktinya juga ada,” tutup Jauli Manalu.|| Prasetiyo
Kasus Tipu Gelap yang Dikubur Polrestabes Medan 5 Tahun Lalu Dibuka Lewat Prapid, Jauli Manalu: Tangkap Saja Pelaku Pak Polisi Biar Selesai Masalah




