#Edisi6
AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Kejatisu didesak untuk meningkatkan status penyidikan terhadap kasus markup atau penggelembungan harga pembelian tanah eks rumah singgah Covid-19 yang seret nama Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi dan Geng.
Desakan tersebut disuarakan Praktisi Hukum Jauli Manalu mengingat Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian di media massa telah menyebut soal pelimpahan penanganan kasusnya ke Kejatisu usai melakukan penyelidikan dan menemukan bukti mengarah ke korupsi.
“Sudah ada penyelidikan dari Kejari hasilnya mengarah ke korupsi. Tentu kan di hasil awal ini ada nama-nama calon tersangka. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Kejatisu. Saya kira, tidak sulit lagi agar status perkaranya ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Apalagi, Jauli Manalu menyebut bahwa dalam investigasi Aktual Online, Rudjito Said, salah seorang tim inspeksi yang menaksir nilai ekonomi tanah eks rumah Covid-19 Siantar kepada Aktual Online sendiri membeberkan ada tiga celah masalah dalam pekerjaan mereka.
Yakni, tidak ada detik objek akan dinilai dalam kontrak. Lalu, tidak bertemu dengan pemilik objek penilaian saat inspeksi berlangsung. Dan lebih gawatnya, data yang diperlukan untuk penilaian seperti NJOP berasal dari pemberian BPKPD Siantar. Sehingga, muncul kegaduhan ketika harga taksiran Rp14.530.069.000 sangat timpang dengan harga pasar di sekitar objek.
Jauli Manalu juga mengingatkan bahwa Kajatisu Muhibuddin merupakan sosok yang berintegritas sejak menjadi jaksa. Oknum-oknum jaksa nakal jangan coba-coba merusak nama baiknya hanya karena memiliki kepentingan dalam kasus ini. Apalagi marwah adhyaksa bisa tercoreng untuk kedua kalinya secara berturut-turut setelah kasus Citraland.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama ‎Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).
Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.
Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covod-19 ini menuai polemik lantaran harganha dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.
Diketahui, dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo




