Today

Ironi HUT Ke-81 RI di Tanah Suguhan 286 Ha Dalu X-A, Masyarakat Diusir dan Lahan Disuguhkan ke Citraland

Jelang HUT RI ke-18, masyarakat Desa Dalu X-A membentangkan spanduk protes di depan hunian elite Citraland, menuntut tanah suguhan 286 Ha milik masyarakat agar dikembalikan. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
Jelang HUT RI ke-18, masyarakat Desa Dalu X-A membentangkan spanduk protes di depan hunian elite Citraland, menuntut tanah suguhan 286 Ha milik masyarakat agar dikembalikan. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || 81 hanyalah angka, dan Indonesia belum benar-benar merdeka. Di saat masyarakat lain sibuk menyiapkan upacara bendera, beberapa warga justru turun ke jalan menaikkan spanduk protes berisi tuntutan agar tanah suguhan 286 Ha yang diklaim PTPN I Regional I dan sebagian dibangun perumahan elite Citraland Tanjung Morawa.

“Negara kita memang sudah merdeka. Tapi hak-hak hukum kami sebagai warga masyarakat tanah suguhan belum merdeka,” tegas perwakilan ahli waris, Usman Ali, Sabtu (15/8/2026) siang penuh amarah, didampingi penasehat kelompok perjuangan mereka, Hardjito dan masyarakat lain di sela-sela pemasangan spanduk.

Spanduk yang dibentangkan warga bukan sekadar ornamen jalanan. Itu adalah monumen perlawanan atas ketidakadilan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Menurut Usman, lahan ratusan hektare itu bukanlah tanah sengketa kemarin sore. Mengacu pada Ketetapan Mendagri Tahun 1951 dan SK Gubernur 1953, tanah itu sah milik rakyat.

Namun, sejarah kelam membalikkan nasib mereka. Pada era pergolakan di atas tahun 1965, warga diusir paksa dari tanah kelahirannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, instrumen aparat militer dan kepolisian digunakan untuk menyingkirkan warga.

“Orang tua kami dulu dipaksa keluar. Kalau tidak mau, langsung dicap PKI. Lewat operasi penyerobotan itu, tanah kami akhirnya dirampas oleh PTPN IX,” beber Usman mengisahkan luka lama.
Kini, di atas tanah yang dulunya dipertahankan dengan darah dan air mata itu, telah berdiri megah bangunan-bangunan mewah milik pengembang CitraLand. Pihak PTP (kini PTPN) dan CitraLand berlindung di balik klaim Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 96 Tahun 2003.

Anehnya, klaim tersebut bak hantu. PTPN I Regional I sama sekali belum pernah ditunjukkan bukti kepemilikan HGU itu kepada masyarakat atau ahli waris. Bahkan warkahnya pun tak pernah ada yang lihat. Dialog selama ini hanya sebatas lisan, tak pernah ada titik temu.

READ  Kehadiran Ganda Wiatmaja di Kejatisu Dikabarkan Jadi Kibus (?)

Menjelang 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan di Tanah Suguhan tampaknya masih sekadar ilusi. Gedung-gedung CitraLand mungkin berdiri semakin kokoh, tapi fondasinya menancap kuat di atas hak rakyat yang terus menuntut keadilan. Bagi Usman dan ratusan ahli waris lainnya, selama tanah 286 hektare itu belum kembali, selama itu pula mereka akan terus turun ke jalanan dengan protes.

Sementara itu Region Head PTPN I Regional I Wispramono Budiman dan Humas Rahmad Kurniawan yang dikonfirmasi persoalan ini masih belum memberi penjelasan.|| Prasetiyo

Related Post