Today

‎BPN Deli Serdang Didesak Buka Data dan Uji Lokasi di Dalu X-A yang Diklaim PTPN I Regional I HGU Lalu Dibangun CitraLand

Masyarakat Dalu X-A, Kamis (1/6/2026) siang kepada memasang spanduk protes dan desakan kepada BPN Deli Serdang, agar konflik lahan mereka segera diselesaikan.(Foto: Ist/Aktual Online)
Masyarakat Dalu X-A, Kamis (1/6/2026) siang kepada memasang spanduk protes dan desakan kepada BPN Deli Serdang, agar konflik lahan mereka segera diselesaikan.(Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kelompok Perjuangan Masyarakat Pejuang Tanah Suguhan Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa secara tegas mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang agar segera memberikan jawaban terbuka dan transparan terkait dugaan kesalahan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh PTPN I Regional I dan kini telah berdiri bangunan di atasnya oleh pengembang CitraLand.
‎
‎Menurut Hardjito selaku Penasehat Perjuangan Masyarakat, Kamis (1/9/2026) siang, polemik mereka ini berpangkal pada ketidaksesuaian data administratif pada HGU No. 96 Tahun 2003. Dokumen tersebut diketahui mencantumkan wilayah Desa Bangun Sari. Namun, berdasarkan peta desa serta hasil overlay dan rektifikasi yang diajukan oleh masyarakat, objek fisik yang dimaksud justru berada di wilayah Desa Dalu X-A.
‎
‎Konflik ini akan berakhir jika, BPN membuka Peta Pendaftaran No. 56 Tahun 1997, dokumen pengukuran, buku tanah, serta dasar hukum penerbitan HGU tersebut ke publik. Lalu, melakukan pencocokan koordinat serta batas bidang secara transparan dengan batas desa beserta riwayat perubahannya. Hingga menjelaskan secara rinci keterkaitan klaim HGU PTPN I Regional I tersebut dengan kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) pada areal yang kini telah dibangun oleh CitraLand.
‎
‎”BPN harus menjelaskan perbedaan tersebut dengan bukti-bukti yang bisa diperiksa secara terbuka. Persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan menyangkut kepastian objek tanah dan nasib masa depan masyarakat Tanah Suguhan,” tegas Hardjito didampingi masyarakat Dalu X-A Usman Ali dan M.Tayip.
‎
‎Lebih lanjut, masyarakat menuntut adanya jawaban tertulis resmi dari pihak berwenang, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lapangan secara bersama-sama agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.
‎
‎Apabila dalam audit dan pemeriksaan nantinya terbukti secara sah terjadi kesalahan objek atau cacat dalam prosedur penerbitan, pihak BPN diminta berjiwa besar untuk melakukan koreksi melalui prosedur hukum yang berlaku serta memulihkan hak-hak masyarakat yang selama ini dirugikan.
‎
‎”Buka data. Uji lokasi. Audit HGU dan HGB. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan Tanah Suguhan ini secara adil,” tutupnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil ini hingga saat ini masih melakukan pemblokiran nomor wartawan Aktual Online lantaran dicecar terus soal tanah-tanah masyarakat yang dicaplok PTPN I Regional I dengan klaim lisan, maupun tentang terbitnya HGU dengan peta ukur kedaluarsa.|| Prasetiyo

READ  Plt Kepala BPBD Deli Serdang Jual Lahan Gudang Kepada Pemilik Warung, Wartawan dan LSM Dilarang Makan

Related Post