Today

Advokat ‎Alamsyah Didampingi Puluhan Advokat Sikat Akun Facebook ‘Leo Fernando Zai’ Lewat Laporan di Polda Sumut

Prase Tiyo

Advokat Alamsyah saat didampingi puluhan Advokat yang tergabung dalam FORSILA saat membuat laporan di Polda Sumut.(Foto: Ist/Aktual Online)
Advokat Alamsyah saat didampingi puluhan Advokat yang tergabung dalam FORSILA saat membuat laporan di Polda Sumut.(Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Langkah tegas diambil oleh Advokad Alamsyah setelah identitas pribadi serta isu sensitif yang menyangkut perlindungan anak disebarluaskan tanpa dasar hukum yang jelas di media sosial, kini warga Perbaungan tersebut resmi membawanya ke ranah hukum.
‎
‎Ia didampingi 63 advokat dari berbagai organisasi advokat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA) melaporkan pemilik akun Facebook bernama ‘Leo Fernando Zai’ selaku pengunggah konten yang menyerang pribadi Advokat Alamsyah tanpa dasar, dengan nomor laporan STTLP/B/1639/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 September 2026.
‎
‎Advokat Dedi Suheri yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum dari tim tersebut, mengecam keras tindakan penyebaran data pribadi dan dokumen penegakan hukum secara sembarangan di media sosial.
‎
‎”Apa yang dilakukan pemilik akun Facebook Leo Fernando Zai sudah melampaui batas etika dan hukum. Menyebarkan data pribadi, mencatut nama baik, serta mempublikasikan dokumen yang berkaitan dengan proses penyelidikan anak di ruang digital adalah bentuk pelanggaran serius,” tegas Dedi Suheri saat ditemui di Medan, Selasa (29/9/2026) pagi.
‎
‎Dedi menegaskan, tim kuasa hukum FORSILA akan mengawal laporan ini secara maksimal di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Pihaknya juga mengantongi mandat untuk mengajukan permohonan pemutusan akses konten kepada kementerian terkait, serta menempuh langkah hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata.
‎
‎”Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi dan hak-hak anak yang dilindungi undang-undang. Kami minta proses hukum ini berjalan transparan dan memberikan efek jera agar bijak dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
‎
‎Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, serta Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. Ancaman pidana menanti bagi siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain melalui sarana elektronik.
‎
‎Diketahui pada 26 September 2026, Advokat Alamsyah melihat dan mengetahui adanya postingan yang dibuat oleh akun Facebook atas nama Leo Fernando Zai. Postingan tersebut memuat kalimat atau narasi yang menyatakan: “Di duga Oknum Pengacara inisial AL, akan diperiksa di Polda Sumut atas Dugaan Eksploitasi Anak”.
‎
‎Di dalam postingan yang sama, pemilik akun juga menampilkan foto dokumen negara berupa surat resmi, yaitu Undangan Klarifikasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse PPA dan PPO Nomor: B/1176/IX/RES.1.24/2026 tanggal 24 September 2026.|| Prasetiyo

READ  Terkait Pembatalan PT MIS Pemenang Tender. Ketua CAKEP Sumut Desak APH Periksa Pejabat BBPJN

Related Post