#Edisi8
AKTUALONLINE.co.id – Pematang Siantar || Praktisi Hukum Jauli Manalu diingatkan tidak membuka pintu lobi-lobi dalam kasus markup pembelian tanah eks rumah Singgah Covid-19 yang seret nama Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan geng.
Untuk membuktikan hal ini, Kejatisu harus segera memberikan keterangan resmi mereka kepada publik soal perkembangan penanganan perkaranya saat ini.
“Saya mengingatkan, Kejatisu jangan buka pintu lobi-lobi dalam kasus ini. Malu, sudah kemarin kasus citraland tercoreng. Sekarang jangan lagi. Saya tahu persis pak Kajatisu baru ini orangnya tidak neko-neko. Oknum bawahannya jangan pula memanfaatkan kesempatan ya,” ungkapnya.
Tentu saja, keterangan Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian soal pelimpahan berkas kasus ini ke Kejatisu, menjadi bukti bahwa Kejari Siantar tidak sanggup menanganinya. Kedua, ada orang-orang berpengaruh yang terlibat dan harus ditetapkan tersangka berdasarkan bukti awal mereka.
Jika memang Kejatisu tidak mampu, Jauli Manalu menyarankan penanganan kasusnya jangan digantung, namun segera dilimpahkan ke Kejagung RI. Dengan begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat memberi penilaian bahwa seluruh jaksa di Kejatisu dan Kejari Pematang Siantar sudah saatnya diganti.
Diketahui, dalam kasus ini sudah ada saksi-saksi yang diperiksa kejaksaan. Yakni Rudjito Said, rekannya yang turut melakukan penilaian bernama Arie Brenta Bangun. Selain itu, ada nama ‎Ketua Tim Pengadaan Junaedi A Sitanggang, dan Kadis Arsip dan Perpustakaan Christina Risfani Sidauruk (red. eks Kadis PKP).
Alwi Andrian Lumban Gaol yang dulu menjabat Kabag Aset BPKPD Pematang Siantar juga sudah diperiksa. Lalu, Kadishub Pematang Siantar Daniel Siregar (red. eks Kalak BPBD), Kalak BPBD Siantar Dedi Idris Harahap (red. eks Kepala Bappeda Pematang Siantar), Kadis DLH (red. eks Kepala BPKPD Pematang Siantar) hingga Henry Jhon Musa Silalahi, juga Rika Elizabet Sinaga.
Persoalan pembelian tanah eks rumah singgah Covod-19 ini menuai polemik lantaran harganha dianggap tidak wajar. Di lokasi yang berdekatan dengan objek tersebut, ada harga aset lain berada jauh dari hasil penilaian tim KJPP. Harga terendah mulai dari Rp700 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp1,2 miliar. Jikapun dibuat dua kali lipat dari harga itu, bandrol aset eks rumah singgah covid-19 tidak sampai di angka Rp14,5 miliar.
Selain itu, diketahui pula bahwa dalam satu hamparan objek yang dinilai, ternyata ada 2 sertifikat. Pertama, untuk tanah seluas 2.098 m persegi dan 2 unit bangunan 2.195 meter persegi dengan SHGB No. 421 serta Tanah seluas 325 meter persegi dan bangunan seluas 192,5 meter persegi dengan SHGB No.419.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Wesly Silalahi yang dikonfirmasi Aktual Online hingga saat ini mau memberi komentar soal kasus ini. Bahkan, setelah perkara tersebut mencuat, ia yang rajin mengirimkan pesan-pesan keimanan dari WhatsApp kepada wartawan Aktual Online, kini memilih vakum dari kebiasaan paginya itu. *bersambung || Prasetiyo




