#Edisi29
AKTUALONLINE.co.id – Pematangsiantar || Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arga JP Hutagalung kini buah bibir dan mendapat julukan baru sebagai ‘tukang marah’, sejak emosionalnya yang meletup-letup saat dikonfirmasi soal kasus dugaan markup pembelian lahan eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.
Bukannya memberikan kejelasan informasi terkait progres perkara yang menyangkut uang rakyat, Arga justru menunjukkan sikap alergi terhadap jurnalis. Insiden ketegangan urat syaraf ini pun memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebagai figur utama di ruang penyidikan tindak pidana khusus Kejari Pematangsiantar, Arga JP Hutagalung sejatinya adalah ujung tombak pemberantasan korupsi. Dalam struktur Korps Adhyaksa tingkat daerah, posisi Kasi Pidsus adalah jabatan strategis yang menjadi motor penggerak pengusutan kasus-kasus kejahatan kerah putih.
Penelusuran Aktual Online, Arga JP Hutagalung lahir dari keluarga dengan latar belakang birokrat dan akademisi. Ia merupakan anak dari Drs. Sanggam Hutagalung, M.M, yakni Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara 2008-2011.
Di Kejaksaan Republik Indonesia, Arga JP Hutagalung tercatat memiliki gelar Magister Hukum (M.H.) dan telah mengemban beberapa jabatan strategis dalam karirnya di Kejaksaan. Mulai dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya tahun 2018, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Kotanopan sampai awal tahun 2023, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, hingga akhirnya menduduki jabatan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar.
Hasil pencarian di laman elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Arga J.P. Hutagalung sendiri hingga kini belum dapat diakses publik. Padahal, sebagai seorang Penyelenggara Negara dan pejabat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, harusnya laporan harta kekayaan Arga JP Hutagalung dapat dilihat secara transparan oleh masyarakat secara berkala di pengumuman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*bersambung || Prasetiyo




