Today

‎Sengketa Tanah 149 Ha Titi Penceng: BPN Langkat Kehilangan Arah, PTPN I Keluarkan Jurus SK 43

Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, Bidang Humas PTPN I Regional I Lutfi dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Donny Setha (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, Bidang Humas PTPN I Regional I Lutfi dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Donny Setha (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Bak kura-kura dalam perahu, sudah tahu tapi pura-pura tidak tahu. Pepatah lawas ini rasanya pas untuk menampar wajah birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat. Sebagai instansi pemegang otoritas peta bumi, BPN justru mempertontonkan dagelan konyol dengan mengaku ‘buta’ soal letak batas lahan sengketa 149 hektare di Titi Penceng Kelurahan Kwala Bingai Stabat.
‎
‎”Intinya kan kami dari BPN saat ini terkait dengan objek kita sudah tahu ini. Namun, kepastian luasan, batas segala macam, kami belum tahu. HGU ini buka wewenang kami, Kami akan laporkan hal ini ke tingkat Provinsi, sebab yang memproses HGU di tingkat provinsi,” ungkap Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, Kamis (25/9/2026) lalu.
‎
‎Di tengah aksi ‘cuci tangan’ dan hilangnya arah sang wasit pertanahan negara ini, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I justru melenggang beringas. Tanpa memedulikan kebingungan BPN, perusahaan pelat merah tersebut terus memaksakan klaim aset HGU, hanya dengan bermodal selembar ‘surat sakti’ bernama SK 43.
‎
‎”Kalau secara arsiran peta, ini eks HGU. Tapi kalau secara keputusan, SK No.43,” ucap Lutfi, perwakilan PTPN I Regional I dari bidang humas.
‎
‎Pernyataan tersebut, malah menjadi blunder. Sebab, menunjukkan bahwa lahan sengketa yang diklaim PTPN I Regional I sebagai HGU ternyata merupakan eks HGU. Bahkan, dalam sidang lapangan itu, pihak perkebunan tidak mampu secara langsung menunjukkan bukti batas-batas aset dimaksud sehingga semakin membuat prahara ini meningkatkan emosi warga.
‎
‎Keabu-abuan penjelasan soal lahan yang sebenarnya akumulasi dari luasan 67 Ha dan 82 Ha di Pasar VIII juga IX Titi Penceng itu pun langsung disambut penegasan Ketua Fraksi Gerindra Donny Setha dengan menyatakan status tanah bukan merupakan aset HGU seperti yang diklaim PTPN I Regional I selama ini.
‎
‎”Berarti eks, eks,” celetuk Ketua Fraksi Gerindra DPRD Langkat Donny Setha.

READ  Wisata Bakul Tani Pangkalan Susu Diyakini Plt Bupati Langkat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

‎Diketahui, konflik lahan antara PTPN I Regional I dengan masyarakat, baik di Langkat, Binjai, Deli Serdang maupun wilayah lain terus memanas karena selama ini pihak perkebunan selalu memanfaatkan ketidakberdayaan masyarakat untuk mengecek keabsahan klaim aset perusahaan perkebunan plat merah itu.
‎
‎Bahkan, seperti di Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, terungkap bahwa HGU yang dikantongi PTPN I Regional I untuk jadi dasar pengklaiman tanah masyarakat, ternyata tidak mengantongi peta ukur. Parahnya lagi, peta ukur yang dijadikan landasan penerbitan HGU merupakan peta no.56 tahun 97 dengan kondisi sudah tidak sesuai di lapangan. Sebab, di objek yang telah dibangun CitraLand tersebut, Gubernur Sumut pernah mendistribusikannya kepada warga sebagai tanah suguhan. || Prasetiyo
‎
‎
‎
‎
‎
‎

Related Post