Laporan Sanggup Osmar Girsang di Polres Karo soal pengrusakan ladang Juma Dohor oleh Anju Girsang. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Karo || Pengrusakan ladang oleh Anju Girsang di ladang Juma Dohor yang diklaim milik Sanggup Osmar Girsang ternyata merupakan nasehat hukum dari Doni Siregar selaku kuasa hukumnya berdasarkan putusan banding No.860/PID/2025/PT MDN.
Doni Siregar kepada Aktual Online, Rabu (23/7/2025) siang juga mengungkap bahwa klaim tersebut tertera dalam putusan nomor 4 dengan bunyi memerintahkan untuk menyerahkan barang bukti kepada Anju Girsang berupa 1 lembar fotocopy legalisir SK Hak Milik nomor 593 dan 1 lembar fotocopy legalisir surat penyerahan hak waris dari almarhum Dihon Girsang dan Lopini br Munthe.
“Ya, baca aja putusannya itu
Di kembalikan kepada yang berhak, yang berhak atas tanah itu anju Girsang. Kalau surat-surat, berarti satu kesatuan dengan tanah tersebut, yaitu yang berhak anju Girsang. Sama halnya dengan kendaraan bermotor yang menyatakan itu miliknya dibuktikan dengan apa,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Hendri Saputra Manalu selaku Kuasa Hukum dari Sanggup Osmar Girsang. Menurutnya, Doni Siregar salah baca sehingga menjadi advice buruk bagi Anju Girsang.
Di sela-sela pembuatan laporan polisi di Polres Karo, Hendri Saputra Manalu menerangkan bahwa dalam putusan banding ditegaskan barang-barang yang dikembalikan merupakan surat-surat milik Anju Girsang, bukan ladang Juma Dohor.
Dalam sidang banding yang diajukan kliennya, terungkap bahwa ukuran luas tanah dengan bukti surat hak milik yang dikeluarkan kepala desa serta surat pernyataan waris berbeda. Sehingga hukuman pidana terhadap kliennya Sanggup Osmar Girsang gugur.
Sementara untuk persoalan hak tanah harus diuji lagi melalui jalur perdata. Makanya, Hendri Saputra Manalu menilai, pengrusakan lahan yang dilakukan Anju Girsang salah besar.
“Salah baca dia (red. Kuasa Hukum Anju Girsang). Hak atas tanah itu masih harus di uji melalui jalur perdata. Putusan pengadilan tinggi mengembalikan bukti surat bukan tanah, harus di baca secara menyeluruh bahwa pertimbangan dalam putusan pengadilan tinggi menyebutkan ditemukan fakta perbedaan antara luas tanah di surat milik Anju dengan surat pernyataan waris yg menjadi dasar penerbitan nya. Kemudian hakim tinggi juga menyatakan terkait hak kepemilikan tanah itu belum selesai karena masih ada sengketa waris yg harus di selesaikan secara perdata. Lalu kenapa tiba-tiba Anju Girsang merusak tanaman milik klien saya sanggup Osmar Girsang,” papar Hendri Saputra Manalu.
Atas kesalahan pengacara rivalnya membaca dan memahami putusan, maka Hendri Saputra Manalu mengungkap bahwa kliennya telah melaporkan tindakan pengrusakan lahan milik Sanggup Osmar Girsang ke Polres Tanah Karo dengan nomor Sttlp/b/325/vii/2025/SPKT/polres tanah Karo/Polda Sumatera Utara guna agar Anju Girsang ditahan.
Selanjutnya, pihak Sanggup Osmar Girsang berencana melanjutkan kasus ini dengan membuat laporan terhadap Anju Girsang dan Kamel Girsang karena dianggap telah menggelapkan dan memalsukan sertifikat tanah milik orang tua Sanggup Osmar Girsang.|| Prasetiyo
Baca berita terkait lainnya:
Tolong Pak Kapolres Karo, Kebun Juma Dohor yang Dirusak Itu Warisan dari Ayah Saya
