20.9 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Dinilai Lecehkan Putusan Hakim, Praktisi Hukum: Aswas Harus Periksa Septeddy Endra Wijaya !

Berita Terbaru

Kolase Foto, Praktisi Hukum Hendri Saputra Manalu (tengah) Kasi Pidum Kejari TebingĀ  Septeddy Endra Wijaya (kiri) dan DPO Christop Munthe (kanan). (Foto: Dok Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.idĀ – Tebing Tinggi || Bukannya P21, kini Kasus DPO Christoph Munthe malah memanas usai Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah melecehkan 3 putusan inkrah majelis hakim, dengan menyebut bahwa keterangan saksi tidak memiliki kekuatan yang tinggi dan setara dengan pemeriksaan ulang oleh penyidik kepolisian di luar pengadilan.

Diterangkan Praktisi Hukum Hendri Saputra Manalu, Selasa (29/4/2025) siang, pernyataan tersebut diperparah dengan sambungan kalimat bahwa para saksi memiliki hak untuk ingkar atas putusan tersebut karena oleh situasi kala itu. Serta pengakuan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijya yang belum mengetahui kronologi perkara.

Pernyataan berbahaya ini menurut Hendri Saputra Manalu dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pelanggaran kode etik seorang jaksa yang seyogyanya diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI No. Per-014/A/JA/11/2012. Sehingga, Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu harus segera memanggil dan memeriksa Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya.

“Bahaya kalilah seorang Jaksa apalagi Kasi Pidum tidak mengakui kekuatan dari sebuah putusan, bahkan menyetarakan kesaksian seseorang di pengadilan dengan di luar pengadilan. Harusnya yang lebih tinggi itu ya hasil putusan. Disebut pula bahwa saksi memiliki hak untuk ingkar atas putusan tersebut karena oleh situasi kala itu. Ini adalah bentuk Pelecehan atas Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sehingga sangat patut Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi,” terangnya.

Sebagai edukasi bagi Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, dalam kasus DPO Christoph Munthe, pemeriksaan ulang saksi dapat diabaikan karena telah memiliki alat bukti yang sah berupa putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt. Jika kasus ini merupakan perkara baru, maka pengambilan keterangan saksi dapat dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang cukup.

Jika Aswas Kejatisu tidak segera memanggil dan memeriksa Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, maka Hendri Saputra Manalu khawatir dugaan estafet melindungi DPO Christoph Munthe terjadi di tubuh kejaksaan. Apalagi, hingga saat ini perkara sang buronan terkesan seperti ingin dihentikan karena alasan pernyataan saksi saat diperiksa ulang tidak sesuai dalam sidang putusan yang sudah inkrah.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya membeberkan bahwa belum naiknya status perkara DPO Christoph Munthe menjadi P21, dikarenakan pihak penyidik dari Polres Tebing Tinggi menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang saksi dengan jawaban yang tidak sesuai dengan tiga buah putusan inkrah di pengadilan.

Atas dasar itu, Jaksa kembali menerbitkan P19 guna mempertegas pasal yang ingin disangkakan terhadap DPO Christoph Munthe. Apalagi, Septeddy Endra Wijaya mengaku tidak mengetahui kronologi kasus sang buronan yang kini menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi.

“Sudah ada BAP (red. dari kepolisian. Kejari Tebing Tinggi tidak memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang saksi). Kami hanya menerima berkas atas pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Kronologinya saya tidak tahu,” beber Septeddy Endra Wijaya, Senin (28/4/2025) siang di ruangannya.

Di sisi lain, Septeddy Endra Wijaya secara tidak langsung membenarkan pemeriksaan ulang saksi yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt tidak mempunyai kekuatan yang tinggi, sebab para saksi memiliki hak untuk ingkar atas putusan itu karena terjepit oleh situasi kala itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Humas AKP Mulyono tidak mau memberikan keterangan atas pengabaian 3 putusan inkrah pengadilan yang menyebut bahwa buronan mereka merupakan otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI, serta alasan dilakukannya pemeriksaan ulang saksi yang telah menjalani vonis 2021 silam.

Diketahui pula, saat ini ada 3 personel polisi terbukti kuat melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara DPO Christoph Munthe. Mereka adalah Iptu SPN Siregar, Brigpol Eko Eko Sandy, dan Kompol Wirhan Arif. Meski begitu, baik Polres maupun Kejari Tebing Tinggi masih saling lempar bola terkait mandeknya proses hukum terhadap sang buronan. Apa benar ada permainan.|| Prasetiyo

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya