Pendiri SMI Elfenda Ananda. (Foto: dok. Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Perkumpulan Seluruh Muda Inspirasi (SMI) membeberkan tiga kegagalan negara, khususnya pemerintah Sumatera Utara sehingga menyebabkan bencana alam banjir dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pendiri SMI Elfenda Ananda dalam siaran pers tertulisnya menyebut tiga kegagalan itu adalah kegagalan pengendalian alih fungsi lahan, kegagalan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas maupun penyimpangan izin dan kegagalan menata ruang berbasis data juga fakta ekologis.
”Banyak izin justru berpihak pada kepentingan modal yang mengedepankan keuntungan jangka pendek, bukan keselamatan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Ketika izin tersebut melahirkan bencana, tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada alam atau hujan ekstrem, akar masalahnya terletak pada lemahnya keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat, prinsip keselamatan warga harus menjadi orientasi utama kebijakan publik, bukan urusan sekunder yang dikorbankan demi investasi yang mempengaruhi fungsi alam,” terangnya.
Lanjutnya, SMJ melihat bahwa kondisi Sumatera Utara kini telah darurat ekologis yang tidak dapat diselesaikan dengan retorika. Bencana yang terjadi adalah cermin bahwa relasi negara, pasar dan rakyat telah timpang, selama kebijakan hanya berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek, Sumatera Utara akan erus menghadapi bencana serupa.
Untuk itu SMI mendesak pemerintah pusat dan provinsi segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi hutan, perkebunan, tambang, galian C, pembukaan lahan skala besar, serta izin lain yang mempengaruhi kawasan resapan air, lereng perbukitan, dan zona lindung di seluruh Sumatera Utara, terutama Tapanuli, Danau Toba, dan dataran tinggi Karo–Pakpak Bharat.
Pemerintah juga harus mencabut seluruh izin yang terbukti merusak lingkungan, merusak kawasan lindung, tidak sesuai RTRW, atau berada di wilayah yang seharusnya menjadi penyangga kologis hulu sungai dan daerah rawan bencana.
Aktivitas pertambangan dan galian C di kawasan perbukitan curam, tepian sungai dan wilayah hulu yang terbukti memperparah banjir serta longsor, setiap penyalahgunaan izin harus ditindak secara administratif, perdata, dan pidana harus dilakukan pemerintah.
Selain itu, perlu penindakan tegas terhdap seluruh aktor pelanggar hukum, termasuk korporasi, pemodal, dan pejabat yang terlibat dalam manipulasi, pembiaran, atau penyimpangan perizinan. Meninjau kembali dan memperketat seluruh dokumen rencana tata ruang (RTRW) kabupaten, provinsi, dan nasional, revisi tata ruang harus berorientasi pada perlindungan kawasan hijau, zona penyangga, dan daerah rawan bencana, bukan ekadar pengakomodasian ekspansi investasi.
Melakukan pemulihan ekologis terpadu dengan reforestasi berbasis vegetasi lokal, rehabilitasi DAS, pemulihan hulu sungai, serta restorasi kawasan lindung yang rusak.
Serta melindungi masyarakat lokal dan memastikan hak mereka diakui dalam setiap proses perencanaan pemanfaatan ruang, serta menjamin sumber penghidupan mereka yang selama ini terancam oleh konsesi yang tidak terkendali.|| Prasetiyo
